google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Cabuli Keponakannya yang Berusia 5 Tahun, Paman Bejat Ditangkap Polisi

Ilustrasi korban pencabulan.

TERNATE, NUANSA – Tingkah paman satu ini benar-benar bejat. Bayangkan saja, keponakan perempuannya yang masih berusia lima tahun ia cabuli hingga berkali-kali. Akibat perbuatan buruknya itu, pelaku akhirnya ditangkap polisi untuk diproses hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku melakukan tindakan pencabulan sebanyak empat kali ke korban, sejak tahun 2025 hingga Agustus 2026. Kejadian terjadi di Ternate Selatan, di rumah pelaku dan korban.

Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIT. Saat itu, korban sedang bermain bersama adiknya di sekitar rumah sebelum kemudian diajak masuk ke salah satu kamar. Di dalam kamar tersebut, korban diduga kembali mengalami tindakan pencabulan. Adik korban yang berada di sekitar lokasi disebut mengetahui kejadian tersebut.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Ternate pada Senin (21/9/2026). Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Arif Budi Aji membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan terduga pelaku telah diamankan dan proses hukum kasus tersebut segera memasuki tahap I. “Iya, benar. Pelaku sudah ditahan dan sudah mau tahap satu,” kata Arif saat dikonfirmasi, Rabu (23/9).

Polisi masih menangani perkara tersebut untuk mengusut dugaan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak. “Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf c dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya mengakhiri. (udi)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version