TERNATE, NUANSA – Penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan operasional dan rumah tangga pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 senilai Rp139,27 miliar masih berjalan sekalipun melambat. Meski perkara tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan sejumlah pejabat telah diperiksa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara belum juga menetapkan tersangka. Alasannya, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Padahal, perkara dengan nilai fantastis mencapai Rp139.277.205.930 itu telah menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan uang negara selama lima tahun anggaran. Kondisi ini memunculkan pertanyaan: sejauh mana perkembangan penyidikan perkara tersebut, siapa saja pihak yang diduga menikmati aliran dana, dan kapan Kejati berani mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab.
Kepala Kejati Maluku Utara, Roberthus Melchisedek Tacoy, mengatakan perkara tunjangan DPRD masih menjadi salah satu fokus penanganan institusinya bersama sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya. “Yang sekarang itu kita fokus kasus perindustrian provinsi yang sudah tetapkan tersangka kemarin. Kemudian yang kasus KONI, dan DPRD,” ujar Roberthus, Rabu (4/11/2026). Ia mengakui, keterbatasan jumlah personel penyidik menjadi salah satu kendala dalam mempercepat penuntasan perkara yang sedang ditangani. “Karena tim terbatas, makanya kita terus fokus ke penuntasan,” ungkapnya.
Khusus perkara tunjangan DPRD, Roberthus menyebut penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak untuk menguji kesesuaian laporan masyarakat dengan fakta yang ditemukan. “Untuk kasus DPRD, penyidik sementara mengumpulkan bukti-bukti. Pihak-pihak yang terkait dimintai keterangan untuk menguji kebenaran laporan itu, sejauh mana laporan dari masyarakat sesuai atau tidak dengan keterangan-keterangan,” tegasnya. Sementara itu, terkait penghitungan kerugian keuangan negara, Kejati memastikan prosesnya masih berlangsung di BPK. “Untuk perhitungan kerugian negara oleh BPK sementara lagi dalam proses,” tandasnya.
Dalam proses penyidikan, sejumlah nama penting telah dimintai keterangan. Mereka di antaranya Ketua DPRD Maluku Utara M. Iqbal Ruray, Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud, serta mantan Sekretaris Dewan Abubakar Abdullah yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara. Selain itu, Plt Sekretaris Dewan Erva Pramukawati juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat tersebut menjadi bagian dari upaya mengurai mekanisme pemberian tunjangan operasional dan rumah tangga pimpinan serta anggota DPRD selama periode 2019–2024. Tapi, pemeriksaan saksi tentu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Penyidik masih harus membuktikan siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana mekanisme pencairan dan pembagian dana, serta apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Di balik proses penyidikan yang masih menunggu hasil audit BPK, muncul informasi lain yang tak kalah menarik untuk ditelusuri. Hasil penelusuran jurnalis Nuansa Media Grup (NMG) menemukan dugaan adanya rekening khusus yang disebut-sebut dibuat oleh sejumlah orang di lingkungan Sekretariat DPRD Maluku Utara untuk menampung uang hasil pembagian.
Salah satu sumber dana yang diduga masuk ke rekening tersebut berasal dari tunjangan anggota DPRD. Informasi yang dihimpun menyebutkan, rekening itu diduga menggunakan nama berinisial ZB. Jika informasi tersebut benar, keberadaan rekening khusus itu menjadi salah satu pintu penting yang perlu didalami penyidik. Siapa yang membuka dan mengendalikan rekening tersebut? Dari mana saja sumber uang yang masuk? Siapa penerima akhir dana, dan untuk kepentingan apa uang tersebut dibagikan?.
Sebagaimana diketahui, dugaan penyimpangan tunjangan operasional dan rumah tangga pimpinan serta anggota DPRD Maluku Utara ini terjadi selama periode 2019–2024 dengan nilai keseluruhan mencapai Rp139.277.205.930. Beberapa bulan lalu, Kejati Maluku Utara telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status tersebut menunjukkan bahwa penyidik menemukan dasar untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan, tetapi tidak otomatis berarti pihak tertentu telah terbukti bersalah. Publik kini menunggu lebih dari sekadar pernyataan bahwa penyidikan masih berjalan. Dengan nilai anggaran yang mencapai Rp139 miliar, Kejati dituntut bekerja transparan, profesional, dan serius mengungkap ke mana aliran uang tersebut bermuara.
Jangan sampai perkara bernilai ratusan miliar rupiah ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah dan lembaga perwakilan rakyat. Kini pertanyaan besarnya: apakah penyidikan ini akan benar-benar membongkar seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk dugaan aliran dana melalui rekening khusus, atau justru kembali berjalan lambat dengan alasan menunggu hasil audit. (kov)
