TERNATE, NUANSA – Polda Maluku Utara disorot serius setelah menyatakan pembunuh Ali Daud adalah kelompok nomaden. Sorotan kali ini datang dari Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas) di Jakarta. Sebagaimana diketahui, Ali Daud, warga Desa Banemo, Kabupaten Halmahera Tengah, ditemukan dalam keadaan sudah tak bernyawa pada 2 April 2026. Saat ditemukan, organ tubuhnya telah dirusak dan terdapat 19 luka di tubuhnya.
Bagi Formapas, pernyataan Polda bahwa pelaku yang membunuh Ali Daud adalah kelompok nomaden adalah bentuk dari penyederhanaan masalah yang arahnya membiarkan kasus pembunuhan sadis tersebut mengambang tanpa ada kepastian hukum. Keterangan Polda bahwa ditemukannya anak panah tradisional dan bivak di tempat kejadian, tidak harus dijadikan alasan tunggal bagi penyidik Polda untuk menghentikan penelusuran pelaku yang membunuh Ali Daud. “Jangan jadikan klaim kelompok nomaden sebagai dalih atas lambannya pengungkapan kasus. Anak panah tradisional itu bisa saja dimanfaatkan oleh pihak luar untuk memanipulasi jejak dan pengalihan penyidik. Polisi harus terukur dan tidak berspekulasi,” ujar Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah PP Formapas Maluku Utara, Brayen Putra Lajame.
Menurutnya, penggunaan metode mutakhir—mulai dari penelusuran citra satelit bersama BRIN, pelacakan tim Brimob, hingga intelijen antropologis—menjadi tidak bermakna bagi keluarga korban selama polisi gagal menghadirkan pelaku di hadapan hukum. ”Pemeriksaan 33 saksi dan pelibatan lembaga tinggi tidak ada artinya jika penegakan hukumnya berhenti pada narasi yang tidak berujung. Menyebut pelaku cenderung kelompok nomaden tanpa menangkap individunya justru menciptakan stigma negatif bagi masyarakat adat dan memperkuat preseden impunitas di Halmahera Tengah,” tuturnya.
Formapas, lanjut Brayen, mendesak Kapolda Maluku Utara turun tangan mengevaluasi kinerja tim penyidik Ditreskrimum agar fokus pada perburuan pelaku konkret dan melacak semua kemungkinan motif tindak pidana terencana. Menolak penghentian atau penghambatan penyidikan dengan alasan medan geografis maupun pola hidup pelaku yang dianggap nomaden.
Meminta Mabes Polri dan Komnas HAM melakukan asistensi serta pengawasan independen terhadap penanganan kasus ini demi menjamin keadilan (fair trial) bagi korban. “Keadilan untuk almarhum Ali Daud dan kepastian hukum bagi warga Halmahera Tengah tidak boleh digadaikan dengan alasan-alasan yang mengambang. Polisi harus membuktikan profesionalismenya,” tegasnya mengakhiri. (rii)










