TERNATE, NUANSA — Sengketa tanah di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, memasuki babak baru. Perkara yang telah bergulir hingga Pengadilan Tinggi Maluku Utara ini kini dibawa ke Mahkamah Agung melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh Hj. Nur Azizah.
Melalui kuasa hukum Salawaku Law Firm, Nur Azizah mempersoalkan putusan Judex Facti yang sebelumnya menangani perkara tersebut. Dalam permohonan PK, sejumlah kekeliruan hakim didalilkan, terutama terkait penilaian alat bukti, fakta persidangan, legal standing para penggugat hingga kewenangan relatif Pengadilan Negeri Ternate.
Objek sengketa merupakan sebidang tanah di Desa Tomori dengan luas sekitar 3.035 meter persegi, di mana sebagian seluas 2.035 meter persegi disebut telah diperjanjikan untuk dijual kepada almarhumah Hj. Rahmi Hamzah, ibu kandung para Termohon PK.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 4 Januari 2011 dengan nilai transaksi Rp250 juta.
Namun, menurut dalil Pemohon PK, pembayaran tidak diselesaikan sesuai kesepakatan. Dari nilai transaksi tersebut, Pemohon menyebut masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum dilunasi hingga batas waktu yang disepakati.
Persoalan semakin memanas setelah Pemohon mengungkap adanya penjualan sebagian objek tanah kepada pihak lain sebelum pembayaran jual beli dinyatakan lunas.
Dalam permohonan PK, nama Iksan Kalesaran muncul sebagai pihak yang disebut membeli sebagian tanah tersebut dari almarhumah Hj. Rahmi Hamzah.
Bahkan, Pemohon menilai fakta tersebut diperkuat keterangan Iksan dalam persidangan.
Menurut permohonan PK, Iksan menerangkan bahwa dirinya membeli sebagian tanah pada Februari 2011 dengan nilai sekitar Rp55 juta. Padahal, batas waktu pelunasan transaksi antara Nur Azizah dan Hj. Rahmi Hamzah disebut baru jatuh pada 7 Maret 2011.
Fakta tersebut kemudian dijadikan salah satu dasar Pemohon untuk mempertanyakan iktikad baik dalam pelaksanaan perjanjian.
Bukti Somasi hingga Pembatalan Jual Beli Dipersoalkan
Nur Azizah juga menyebut telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan pembayaran.
Pemohon mengajukan bukti somasi tertanggal 25 April 2011, yang menurut permohonan PK diterima oleh Termohon I pada 26 April 2011.
Karena kewajiban pembayaran disebut tidak juga diselesaikan, pada 1 Mei 2011 dibuat Surat Pembatalan Jual Beli.
Bukti-bukti tersebut kini menjadi bagian dari argumentasi Pemohon dalam permohonan PK.
Nur Azizah menilai bukti tersebut semestinya dipertimbangkan secara utuh karena berkaitan langsung dengan persoalan pembayaran, wanprestasi dan status perjanjian jual beli.
Namun, dalam permohonan PK, Judex Facti justru dituding tidak mempertimbangkan secara memadai sejumlah alat bukti dan fakta persidangan yang diajukan Pemohon.
Legal Standing Para Penggugat Ikut Digugat
Tidak berhenti pada persoalan pembuktian, Pemohon juga mempertanyakan kedudukan hukum para penggugat dalam perkara sebelumnya.
Dalam permohonan PK, Nur Azizah mendalilkan bahwa para Termohon tidak cukup membuktikan kapasitas mereka sebagai ahli waris yang memiliki hak untuk mengajukan gugatan atas objek sengketa.
Pemohon merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 294 K/Sip/1971 mengenai kewajiban pihak yang mengajukan gugatan untuk membuktikan hubungan hukum atau legal standing terhadap objek maupun subjek sengketa.
Pemohon juga mempersoalkan tidak adanya dokumen hukum yang menurutnya secara tegas membuktikan kedudukan para Termohon sebagai ahli waris.
Atas dasar itu, Pemohon menilai persoalan legal standing seharusnya diperiksa terlebih dahulu sebelum pengadilan masuk pada substansi sengketa.
PN Ternate Juga Dipersoalkan
Hal lain yang menjadi sorotan dalam permohonan PK adalah kewenangan relatif Pengadilan Negeri Ternate.
Pemohon menegaskan objek sengketa berada di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Karena perkara menyangkut tanah sebagai benda tidak bergerak, Pemohon mendalilkan bahwa perkara seharusnya diperiksa oleh pengadilan yang memiliki kewenangan berdasarkan lokasi objek sengketa.
Argumentasi tersebut dikaitkan dengan asas forum rei sitae serta sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang dirujuk dalam permohonan PK.
Pemohon bahkan meminta Mahkamah Agung menyatakan Pengadilan Negeri Ternate tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Hakim Dituding Melompati Fakta Persidangan
Inti keberatan Nur Azizah terletak pada dugaan bahwa hakim tidak menilai seluruh rangkaian fakta secara menyeluruh.
Mulai dari bukti jual beli, pembayaran yang disebut belum lunas, somasi, pembatalan perjanjian, penjualan sebagian tanah kepada Iksan Kalesaran hingga laporan terkait penguasaan objek tanah.
Pemohon menilai rangkaian fakta tersebut memiliki hubungan langsung dengan pokok sengketa.
Karena itu, apabila bukti-bukti tersebut tidak dipertimbangkan secara memadai, Pemohon berpendapat putusan menjadi onvoldoende gemotiveerd atau tidak memiliki pertimbangan hukum yang cukup.
Pemohon juga mendalilkan adanya kekhilafan nyata dalam penerapan hukum oleh Judex Facti, baik pada tingkat Pengadilan Negeri Ternate maupun Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Minta MA Batalkan Putusan
Dalam petitumnya, Nur Azizah meminta Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan permohonan PK untuk seluruhnya.
Pemohon juga meminta MA membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 77/Pdt.G/2025/PN TTE serta Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 28/PDT/2026/PT TTE.
Selain itu, Pemohon meminta agar gugatan para Termohon ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena dinilai mengandung cacat formil.
Pemohon juga meminta MA menyatakan para Termohon tidak memiliki legal standing serta menyatakan Pengadilan Negeri Ternate tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Sementara terkait substansi jual beli, Pemohon meminta agar Surat Pembatalan Jual Beli tertanggal 1 Mei 2011 dinyatakan sah dan Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 4 Januari 2011 dinyatakan batal demi hukum. (ask)








