Hukum  

Kejati Tetapkan Mantan Kadisperindag Maluku Utara Tersangka

Kejati Maluku Utara. (istimewa)

TERNATE, NUANSA – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara, YWH, ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait  kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan belanja barang tahun 2021, 2022 dan 2023. Penetapan tersangka ini diumumkan pihak Kejati pada Senin (5/10/2026).

YWH ditetapkan tersangka bersama MHAZ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheous Matulessy, menjelaskan, penyidik melakukan penetapan tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup. Alat bukti yang ditemukan itu ditemukan dari keterangan 45 orang saksi, keterangan ahli yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, barang bukti, serta hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.602.824.429  atas belanja barang yang dijual atau diserahkan kepada masyarakat. Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap YWH dan MHAZ dengan status hukum sebagai tersangka. “Penyidik akan segera menjalankan kebutuhan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dengan status sebagai tersangka. Secepatnya dua tersangka ini akan dipanggil,” kata Matheous.

Sementara kemungkinan adanya pihak lain dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses pengembangan penyidikan. Penyidik terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan selanjutnya mendalami perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan secara subsidair, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (rii)