DARUBA, NUANSA – Langkah Penjabat Bupati Pulau Morotai, Burnawan, mengganti Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) kelihatannya akan berbuntut panjang. Sikap Burnawan diduga melanggar undang-undang pilkada karena melakukan pergantian kepala OPD di tengah tahapan pilkada 2024 berlangsung. Sehingga itu, bukan tidak mungkin Burnawan akan diproses pidana.
Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Morotai, Mulkan Hi Sudin, mengatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, kepala daerah secara tegas dilarang melakukan pergantian jabatan terhadap setiap OPD sebelum dan sesudah enam bulan saat tahapan pilkada.
“Kalau di undang-undang pilkada di pasal 71 ayat 2 dan pasal 162 ayat 3 itu dipidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, atau denda paling sedikit Rp600 ribu, kemudian paling banyak Rp6 juta, demikian bunyi pasal 190 undang-undang pilkada,” jelas Mulkan kepada Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (10/9).
“Kemudian di pasal 71 undang-undang pilkada, kepala daerah melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri,” sambung dia.
Pihak Bawaslu akan melakukan penelusuran untuk memastikan ada atau tidaknya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri terkait pergantian kepala OPD.
“Jadi dengan informasi yang torang dapatkan, nanti torang buat tim penyelusuran atas dugaan pelanggaran terhadap Pj Bupati yang melakukan pergantian OPD sebelum dan sesudah enam bulan tadi,” ujarnya.
“Kalau tidak ada persetujuan lalu ada pergantian, pasti kita tindak lanjut, termasuk Pj Bupati juga salah satu orang yang nanti kita mintai keterangannya,” tandas Mulkan. (ula/tan)