Hukum  

Oknum Polisi Tersangka KDRT di Halmahera Utara Dijatuhi Sanksi Berat

Brigpol Ronal menjalani sidang kode etik profesi. (Istimewa)

TOBELO, NUANSA – Polres Halmahera Utara menjatuhkan sanksi berat kepada oknum polisi berpangkat Brigpol yang bertugas di Polres Halut berinisial RZE alias Ronal. Dalam sidang kode etik profesi, Ronal terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, WAS alias Wulan.

Sidang kode etik yang digelar Polres Halut di aula Amarta, Sabtu (9/11), ini Ronal dijatuhi enam sanksi berat. Meski bersalah melanggar kode etik, namun Ronal tak dipecat dari anggota Polri.

Sidang tersebut dipimpin oleh Wakapolres Halut, Kompol Roy Berman Simangunsong, sebagai ketua komisi persidangan. Ia didampingi Kabag Ops AKP Joy A. Putra, Sianipar selaku wakil komisi dan Kabag Ren AKP Leviana Latusinai sebagai anggota komisi. Sedangkan, Kasi Propam Polres Halut, IPDA Hopni Saribu dan Bripka Joe Pattiasina sebagai penuntut. Sementara, pendamping terduga pelanggar yaitu IPTU Irwan Duwila yang juga Ps. Paur 3 Subbid Bankum Bidkum Polda Malut.

“Sanksi yang diberikan kepada pelanggar (Ronal) yakni teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama dua periode, penundaan gaji berkala selama empat periode, penundaan pendidikan selama satu periode, mutasi bersifat demosi antarwilayah selama lima tahun, dan penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari,” jelas Kasi Humas Polres Halut, AKP Kolombus Guduru, Senin (11/11).

Selain itu, kata dia, komisi sidang juga menjatuhkan sanksi etik. Perilaku pelanggar (Ronal) dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk minta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.

Kemudian, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan. Keputusan itu berdasarkan
PUT-KKEP/06/XI/2024/Sie Propam tanggal 09 November 2024.

Juru bicara Polres Halut itu menjelaskan, perbuatan terduga pelanggar diduga kuat telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri (KEPP) yang berkaitan dengan kewajiban dan larangan sebagai anggota Polri sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pasal 8 huruf (d), menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta pasal 13 huruf (h) PP nomor 07 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik profesi kepolisian Negara Republik Indonesia,” tandasnya. (gon/tan)