Hukum  

Polda Maluku Utara dan Jajaran Tangani 1.556 Kasus Pidum Sepanjang 2024

Rilis Akhir Tahun 2024 Polda Maluku Utara. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku Utara dan Polres jajaran menangani kasus tindak pidana umum (Pidum) sebanyak 1.556 kasus sepanjang tahun 2024.

“Jumlah keseluruhan kasus yang ditangani Dit Reskrimum dan Polres jajaran tahun 2024 sebanyak 1.556 kasus,” ujar Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko, dalam rilis akhir tahun 2024 di Ternate, Senin (30/12).

Menurutnya, jumlah tersebut mengalami penurunan 8,8 persen dibandingkan tahun 2023, yakni sejumlah 1.707 kasus.

“Jumlah kejahatan yang dilaporkan di Dit Reskrimum Polda Maluku Utara pada tahun 2024 (CT) meningkat sebanyak 18 kasus atau 39 persen bila dibanding dengan tahun 2023. Sedangkan jumlah kasus yang ditangani Polres jajaran tahun 2024 mengalami penurunan 10 persen dari 1.661 kasus di tahun 2023 menjadi 1.492 kasus di 2024,” jelas Midi.

Ia menuturkan, dalam penegakan hukum kasus menonjol, Polda Maluku Utara saat ini sedang melaksanakan penyidikan kasus terbakarnya Speedboat Bela 72 di Pelabuhan Regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, pada 12 Oktober
2024 yang mengakibatkan 6 orang meninggal dunia.

“Dalam hal penegakan hukum Pemilu 2024, terdapat sejumlah 46 laporan/temuan yang ditangani dari keseluruhan laporan, dan temuan tersebut sejumlah 17 kasus diteruskan dan 30 kasus dihentikan,” kata Jenderal bintang dua itu.

Kemudian, lanjut Midi, untuk 17 kasus yang diteruskan sejumlah 12 kasus saat ini sudah tahap II dan 5 kasus SP3. Selain itu, untuk penegakan hukum Pilkada 2024, terdapat sejumlah 46 laporan/temuan yang ditangani. Dari keseluruhan laporan dan
temuan tersebut, 15 kasus diteruskan, 11 dikaji, dan 20 kasus dihentikan.

“Kemudian dari 15 kasus yang diteruskan sejumlah 4 kasus sidik, 3 kasus di SP3, 1 kasus P21, dan 8 kasus tahap II,” pungkas Midi. (gon/tan)