Hukum  

Kejati Beri Penerangan Hukum ke Warga Kelurahan Jati, Ternate

TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melalui Bidang Intelijen memberikan penerangan hukum kepada masyarakat Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kelurahan Jati, Rabu (19/2).

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, mengatakan kegiatan ini merupakan rutinitas yang dilakukan oleh Bidang Intelijen, agar masyarakat mengetahui tindakan pidana apa saja yang dilakukan penegak hukum dalam hal ini Kejati Malut.

“Pada prinsipnya, masyarakat mengetahui larangan-larangan hukum, seperti narkoba, minuman keras (miras) hingga judi online (judol). Dan Alhamdulillah masyarakat yang hadir ini sangat aktif menyampaikan keluhan-keluhan, baik itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga mengonsumsi miras,” ujarnya.

Selain itu, dia berharap dengan kegiatan ini masyarakat dapat mengetahui bagaimana penegakan hukum di Indonesia, dan khususnya Malut.

“Masyarakat yang belum sempat menyampaikan keluhan terkait masalah yang dialami, kami (Kejati) membuka pintu untuk datang dan melaporkan,” katanya.

Sementara itu, Lurah Jati, Arafik Gapang, memberikan apresiasi karena penerangan hukum yang dilakukan Kejati Malut dinilai sangatlah baik untuk masyarakat.

“Kegiatan ini dapat membuka mindset masyarakat, agar lebih memahami tindak hukum yang harus dicegah. Dengan kegiatan ini pula, kami dari kelurahan terus melakukan upaya pencegahan setiap masalah yang terjadi,” pungkasnya. (gon/tan)