Daerah  

Jadi Tersangka Penganiayaan, Anggota Satpol PP Ternate Diberhentikan Sementara

Ilustrasi Satpol PP. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberhentikan sementara anggota Satpol PP Ternate, Mudasir. Ia diberhentikan sementara sebagai ASN di Satpol PP usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap jurnalis.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Ternate, Nany Wardhany, mengatakan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara saat ini dalam proses tanda tangan oleh Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman.

“Kita tunggu putusan inkrahnya berapa lama nanti ditindaklanjuti. Yang jelas, BKPSDM hanya menunggu putusan sanksi seperti apa, tapi dalam aturan Undang-undang ASN di atas 2 tahun langsung diberhentikan atau dipecat,” ujarnya, Rabu (19/3).

“Saya baca surat penahanan tersangka, dia ditahan atas kasus dugaan penganiayaan. Jadi SK pemberhentian ini berdasarkan surat penahanan dari Polres Ternate dan surat ini berlaku selama dia diproses,” sambung dia.

Lebih lanjut, Nany menegaskan gaji Mudasir dipotong 50 persen setelah SK pemberhentian ditandatangani wali kota. Surat ini juga akan ditujukan kepada Kasatpol PP, Inspektorat dan Taspen.

“Tapi surat itu belum disampaikan ke mereka setelah SK ini keluar, kami juga terlambat menerima surat dari pihak Polres sehingga baru diproses,” jelasnya. (udi/tan)