Hukum  

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Aset Sekda Taliabu dan Anak Buahnya Dilacak Polisi

Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo. (Aksal/NMG)

SOFIFI, NUANSA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mulai melakukan pelacakan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi anggaran dana desa Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017.

Pelacakan aset ini dilakukan penyidik kepada dua tersangka, yakni Sekretaris Daerah Taliabu, Salim Ganiru, dan Staf Fungsional Administrasi Pembangunan Setda Taliabu, La Ode Muslimin Napa.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat dari Ditreskrimsus Polda Malut nomor R/829/VIII/2025/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada Kepala Kejati Malut.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, mengakui adanya pelacakan aset milik dua tersangka yang dilakukan penyidik.

“Iya, kalau tracking atau pelacakan memang sedang dilakukan, baik untuk yang bergerak maupun yang tidak bergerak,” tegasnya, Selasa (2/9).

Ia menyatakan, saat ini pihaknya sudah mulai mengagendakan waktu untuk melakukan pelimpahan tahap I berkas perkara dari penyidik ke jaksa peneliti.

“Kalau pelimpahan berkas, mungkin dalam waktu dekat sudah kami limpah kembali untuk diteliti jaksa,” jelas Eddy.

Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Malut sejak 6 November 2017 sesuai laporan polisi nomor LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017.

Pada penanganannya, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial ATK alias Agusmawati.

Dalam kasus itu, pencairan DD tahap satu pada 2017 dilakukan dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana, yang merupakan badan usaha milik tersangka.

Dari total anggaran untuk 71 desa pada 8 kecamatan telah dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per desa. (gon/tan)