Hukum  

Kapolda Maluku Utara Bentuk Tim Gabungan Usut Penjualan Ore Nikel PT WKM

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono. (Istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, membentuk tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskmsus) Polda untuk mengusut tuntas kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Pembentukan tim gabungan dilakukan agar proses penyelidikan dapat dilaksanakan dengan cepat guna memberikan kepastian hukum.

Waris mengatakan, tim gabungan atau Satgas yang dibentuk tersebut, saat ini sedang mempelajari untuk mengetahui bagian yang harus ditangani Ditreskrimum maupun Ditreskrimsus.

“Pembentukan tim ini juga merupakan bagian dari tuntutan beberapa elemen yang sempat melakukan aksi di Polda,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/9).

Waris mengakui, dalam tahap penyelidikan yang dilakukan, saat ini tim tengah melakukan pendalam alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Apakah alat bukti yang dikumpulkan itu merupakan suatu perbuatan pidana atau bukan, jadi sifatnya masih penyelidikan,” tegasnya.

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, hasil yang diterima oleh tim gabungan akan dikumpulkan untuk digelar untuk mengambil keputusan lanjutan.

“Kalau hasil gelar ditemukan adanya unsur yang masuk di Ditreskrimum maka mereka yang tangani, tapi kalau ke Ditreskrimsus maka akan diserahkan ke Ditreskrimsus, atau kalau berkaitan dengan perdata maka akan kita komunikasikan dengan kejaksaan,” jelasnya.

Sebelumnya, 90 ribu metrik ton ore nikel yang telah dijual ini mulanya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) sebelum IUP perusahaan tersebut dicabut. Kemudian dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Kepemilikan tersebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan ke pemerintah daerah.

Selain penjualan bahan mentah yang diduga mengandung nikel, PT WKM juga disebut bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi.

Sejak beroperasinya PT WKM pada 2018-2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan surat dengan nomor 340/5c./2018, tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.

Karena itu, melalui Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara pada 2018 telah menetapkan jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148. Tetapi hasilnya, pihak PT WKM hanya melakukan sekali pembayaran yaitu hanya pada 2018 sebesar Rp124.120.000.

Sebagai informasi, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya, penyidik juga telah mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. (gon/tan)