TERNATE, NUANSA – Biro travel PT Novavil Mutiara Utama resmi dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut buntut dari puluhan calon jemaah umrah asal Kabupaten Halmahera Timur batal berangkat ke tanah suci, karena diduga ditelantarkan oleh biro perjalanan PT Novavil Mutiara Utama di Jakarta sejak 5-11 September 2025, bahkan tidak ada kejelasan dari pihak travel.
PT Novavil dilaporkan oleh 17 calon jemaah umrah asal Haltim didampingi tim kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, Selasa (16/9) kemarin.
“Laporan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pihak travel PT Novavil Mutiara Utama di Polda Maluku Utara ini karena para jemaah umrah yang diberangkatkan sampai Jakarta tidak mendapatkan kepastian ke tanah suci untuk menjalankan ibadah,” ujar Direktur YLBH Malut, M Bahtiar Husni.
Laporan itu dibuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan nomor STTLP/80/IX/2025/SPKT/Polda Maluku Utara. Bahtiar menegaskan, dalam laporan tersebut berkaitan dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sebab, dari 17 calon jemaah umrah ini sudah membayar lunas sesuai permintaan dari PT Novavil Mutiara Utama.
“Para calon jemaah telah menyetor biaya umrah sebesar Rp30,9 juta per orang. Dari jumlah itu, dibayarkan di awal, kemudian ditambah Rp2 juta untuk booking seat. Namun sesampainya di Jakarta, pihak travel kembali meminta biaya tambahan untuk tiket Jakarta–Jeddah sebesar Rp10 juta. Dan itu sudah diberikan, tapi tak ada kejelasan untuk berangkat, hingga para calon jemaah balik ke Ternate menggunakan uang pribadi,” jelas Bahtiar.
Atas nama 17 jemaah umrah ini, Bahtiar berharap dengan laporan itu, Polda Malut melakukan penyelidikan dengan memproses hukum pihak PT Novavil Mutiara Utama sesuai kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan.
“Kami minta Kapolda Malut, Irjen Pol Waris Agono jadikan laporan ini sebagai atensi. Supaya ada titik terang untuk para calon jemaah umrah yang tak diberangkatkan ke tanah suci,” tandasnya. (gon/tan)