Daerah  

DPRD Halbar Target Tuntaskan Ranperda Kampung Nelayan dan Desa Tahun Ini

Kristovel Sakalaty. (Istimewa)

JAILOLO, NUANSA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halmahera Barat menargetkan penuntasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD pada tahun 2025. Kedua Ranperda tersebut masing-masing tentang Kampung Nelayan dan Desa.

Ketua Bapemperda Halbar, Kristovel Sakalaty, mengatakan target tersebut merupakan hasil kesepakatan internal Bapemperda. Ia menegaskan, pembahasan dan finalisasi akan dituntaskan sebelum akhir tahun.

“Jadi di tahun 2025 ini, ada dua Perda inisiatif DPRD yakni Perda Kampung Nelayan dan Perda Desa. Target kita di akhir tahun sudah finalisasi,” ujar Kristovel kepada wartawan, Senin (29/9).

Politisi Demokrat itu menambahkan, sebelum finalisasi pihaknya akan melakukan pembahasan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, melaksanakan uji publik, hingga melakukan konsultasi ke Kanwil Hukum dan HAM Maluku Utara.

Kristovel menjelaskan, agenda finalisasi sebenarnya sudah dijadwalkan pada rapat paripurna masa sidang II, namun tertunda karena padatnya agenda prioritas DPRD. Saat ini, DPRD juga tengah disibukkan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

“Meski begitu, Bapemperda tetap fokus menuntaskan dua Ranperda ini. Apalagi Ranperda Desa sangat mendesak untuk segera ditetapkan,” katanya.

Ia menambahkan, urgensi Perda Desa tak lepas dari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang membawa sejumlah perubahan penting, salah satunya mengenai masa jabatan kepala desa.

“Karena itu, Perda Desa harus segera disesuaikan. Target kita, dua Ranperda ini bisa diparipurnakan dan ditetapkan sebagai Perda tahun ini,” pungkas Kristovel. (adi/tan)