BWS dan Kejati Malut Jalin Kerja Sama Pendampingan Hukum Program Pemerintah Pusat

Kepala BWS Malut, M Saleh Talib, saat memberikan keterangan kepada jurnalis. (Aksal/NMG)

TERNATE, NUANSA – Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku Utara bersama Kejaksaan Tinggi menjalin kerja sama dalam rangka pendampingan hukum terhadap sejumlah kegiatan strategis pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah.

‎Kepala BWS Maluku Utara, M Saleh Talib, menyatakan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

“Kerja sama ini terkait pendampingan kegiatan-kegiatan pusat. Sehingga kami di daerah menindaklanjutinya bersama Kejati Maluku Utara,” ujar Saleh kepada wartawan, Kamis (30/10).

Menurutnya, pendampingan ini difokuskan pada kegiatan yang berkaitan dengan ketahanan pangan, termasuk proyek Instruksi Presiden (Inpres) Irigasi, Inpres Air Baku, dan Air Tanah.

“Rata-rata pekerjaan ini menyangkut ketahanan pangan yang menjadi program prioritas presiden,” jelasnya.

‎Saleh menjelaskan, kegiatan yang mendapat pendampingan hukum ini, tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Maluku Utara. Di antaranya Halmahera Utara, Pulau Morotai, dan Halmahera Timur.

Ia mengakui, pendampingan hukum ini tidak berkaitan dengan temuan di lapangan, melainkan bentuk dukungan hukum untuk mengantisipasi potensi persoalan sosial yang muncul selama pelaksanaan proyek.

‎“Pendampingan ini tidak menyangkut temuan, tapi lebih ke masalah sosial seperti persoalan lahan. Jadi kami didampingi agar penanganannya sesuai aturan,” jelasnya.

Saleh menambahkan, pendampingan ini tidak hanya dilakukan oleh BWS, tetapi juga ditindaklanjuti oleh balai-balai teknis lainnya di bawah Kementerian PU. (gon/tan)