TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti yang berkekuatan hukum tetap atas putusan Pengadilan Negeri (PN) dalam perkara tindak pidana umum (Pidum).
Pemusnahan yang dihadiri Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, dan instansi terkait lainnya berlangsung di lapangan apel Kejari, Selasa (16/12).
Barang bukti periode September-Desember yang dimusnahkan di antaranya 11 perkara narkotika yang terdiri dari ganja 7 perkara, sabu 4 perkara dan 21 perkara tindak pidana umum yang terhitung. Kemudian pencabulan 5 perkara, pencurian 3 perkara, tindak pidana perdagangan orang 2 perkara, kekerasan seksual 3 perkara, pencemaran nama baik 1 perkara, perzinahan 2 perkara, aborsi 1 perkara, penipuan 1 perkara, kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang 1 perkara, BBM 1 perkara, dan perikanan 1 perkara.
Kepala Kejari Ternate, Syamsidar Monoarfa, mengatakan pemusnahan barang bukti ini sudah dilakukan sekian kalinya. Untuk itu, pemusnahan dilakukan hari ini sebagai komitmen Kejari dalam memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atas putusan PN Ternate.
“Pemusnahan ini dilakukan agar menghindari hal-hal yang disalahgunakan,” ujar Syamsidar.
Lebih lanjut, untuk narkotika ganja yang dimusnahkan sebanyak 3.199,4261 gram atau 3,1 kilogram dan sabu sebanyak 33,2447 gram serta satu unit handphone.
“Kalau barang bukti pidana umum rata-rata pakaian, seperti kaos, celana dan lain-lain,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota M Tauhid Soleman mengaku, Ternate secara kasat mata tak terlihat terjadinya tindak pidana, tetapi setiap triwulan selalu saja ada barang bukti yang dimusnahkan baik narkotika maupun barang bukti tindak pidana umum lainnya.
“Jadi dengan barang bukti yang ada, telah mengidentifikasi masih ada orang yang melakukan kejahatan tindak pidana,” ujar Tauhid. (gon/tan)










