JAILOLO, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini bertujuan memperkuat akuntabilitas dan memastikan belanja daerah berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi.
Acara yang berlangsung pada Selasa (23/12) ini dibuka secara resmi oleh Bupati Halmahera Barat, James Uang. Turut hadir dalam pembukaan tersebut Sekretaris Daerah Julius Marau serta narasumber ahli dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI.
Dalam sambutannya, Bupati James menekankan bahwa pengelolaan keuangan daerah tahun 2025 harus menjadi instrumen penggerak ekonomi yang nyata. Menurutnya, penyusunan laporan keuangan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan cerminan dari tata kelola fiskal yang sehat.
“Belanja pemerintah harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan multiplier effect, serta memastikan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Halmahera Barat,” ujar James.
Bupati juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Namun, ia mengingatkan bahwa WTP bukanlah tujuan akhir.
“WTP adalah prasyarat untuk meningkatkan kualitas belanja publik. Setiap rupiah APBD harus memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial bagi masyarakat,” tegasnya.
Bimtek ini diikuti oleh 120 peserta yang merupakan perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Halbar. Setiap SKPD mengutus tiga pilar pengelola keuangan, yakni Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD), Kepala Sub Bagian Keuangan, serta Bendahara Pengeluaran atau Operator Aplikasi SIPD-RI.
Kepala BKAD Halbar, Sonya Mail, menjelaskan bahwa sasaran utama kegiatan ini adalah peningkatan kompetensi aparatur agar mampu menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis aktual.
“Kami ingin memastikan laporan keuangan yang dihasilkan akurat, berkualitas, dan tepat waktu. Hal ini penting untuk mendukung penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 yang andal dan akuntabel,” jelas Sonya.
Pelaksanaan Bimtek ini didasarkan pada sejumlah regulasi utama, di antaranya UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Perda Halbar Nomor 4 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Melalui pendalaman teknis ini, Pemkab Halbar optimis dapat menghadapi tantangan pembaruan regulasi dan integrasi sistem keuangan-aset secara profesional demi keberlanjutan fiskal daerah. (adi/tan)












