Daerah  

DPRD Halbar Siapkan Pansus Selidiki Kelangkaan Obat dan Buruknya Pelayanan RSUD Jailolo 

Dasril Usman.

JAILOLO, NUANSA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat mengambil langkah tegas merespons krisis pelayanan kesehatan di RSUD Jailolo, Halmahera Barat. Lembaga legislatif tersebut menyatakan kesiapannya untuk membentuk panitia khusus (pansus) guna mengusut tuntas persoalan kelangkaan obat-obatan dan carut-marutnya manajemen rumah sakit.

Ketua Fraksi GolkarSPAN atau gabungan Fraksi Golkar dan PAN, Dasril Usman, menilai Persoalan ini sudah mencapai tahap memprihatinkan. Sebagai aset vital kesehatan masyarakat, RSUD dianggap gagal memberikan jaminan ketersediaan obat yang konsisten, yang berimbas langsung pada keselamatan pasien.

Ironi Pasca-Penerapan Sistem BLUD

Menurut anggota komisi II ini, salah satu poin krusial yang menjadi sorotan DPRD adalah penurunan performa rumah sakit sejak beralih menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun 2018. Sebelum menyandang status BLUD, RSUD justru dikenal sebagai salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar bagi Halmahera Barat.

Namun, kondisi saat ini berbalik drastis. Penurunan kualitas pelayanan dan seringnya stok obat kosong memicu kecurigaan publik terkait efektivitas dan efisiensi tata kelola keuangan internal rumah sakit.

Fokus Investigasi Pansus

Dasril menegaskan, DPRD Halbar tidak akan tinggal diam melihat hak kesehatan warga terabaikan. Melalui pembentukan pansus, legislatif akan melakukan penelusuran menyeluruh yang mencakup:

Transparansi Dana BLUD: Menelusuri alokasi dan penggunaan anggaran sejak sistem BLUD diberlakukan.

Manajemen Pelayanan: Mengevaluasi standar operasional yang menyebabkan penurunan kualitas layanan.

Pertanggungjawaban Pihak Terkait: Meminta keterangan dari jajaran manajemen rumah sakit dan dinas terkait.

“Jika ditemukan adanya kelalaian, penyimpangan, atau pengelolaan yang tidak transparan, DPRD akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan yang dimiliki,” tegasnya.

Langkah ini diambil semata-mata untuk melindungi hak dasar masyarakat Halmahera Barat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan manusiawi. (adi/tan)