Opini  

Hukuman Mati dalam Pasal 100 KUHP Nasional: Antara Ilusi Keadilan dan Problem Konstitusional

Armin Kailul.

Oleh: Armin Kailul, S.H., M.H

____________________

PENGESAHAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional membawa sejumlah pembaruan penting dalam sistem pemidanaan di Indonesia, termasuk pengaturan mengenai pidana mati dalam Pasal 100.

Ketentuan ini sering dipresentasikan sebagai “jalan tengah” antara tuntutan mempertahankan hukuman mati dan dorongan global menuju penghapusannya. Namun, jika ditelaah secara kritis, Pasal 100 KUHP justru menyimpan problem mendasar baik dari sisi filosofi hukum, kepastian norma, maupun jaminan hak asasi manusia.

Pasal 100 KUHP mengatur bahwa pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun, dengan kemungkinan diubah menjadi pidana penjara seumur hidup apabila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji. Secara sekilas, pendekatan ini tampak progresif karena memberikan ruang evaluasi terhadap pelaku. Akan tetapi, konstruksi ini menimbulkan ambiguitas serius: apakah pidana mati masih dipandang sebagai pidana pokok, atau sekadar ancaman simbolik yang pada akhirnya akan dikonversi?

Dari perspektif teori pemidanaan, ketentuan ini mencerminkan inkonsistensi paradigma. Di satu sisi, negara masih mempertahankan pidana mati sebagai bentuk hukuman paling berat, yang identik dengan pendekatan retributif (pembalasan). Namun di sisi lain, adanya masa percobaan justru mengarah pada pendekatan rehabilitatif dan resosialisasi. Dualisme ini menciptakan kebingungan dalam tujuan pemidanaan itu sendiri: apakah negara ingin membalas, mencegah, atau memperbaiki pelaku?

Lebih jauh, dari sudut pandang konstitusional, pidana mati selalu berada dalam ketegangan dengan hak untuk hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights). Meskipun Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan sebelumnya masih membuka ruang bagi pidana mati, perkembangan hukum internasional menunjukkan tren kuat menuju abolisi. Dalam konteks ini, Pasal 100 KUHP tampak sebagai kompromi politis, bukan hasil dari konsistensi prinsipil terhadap perlindungan hak asasi manusia.

Masalah lain yang tidak kalah penting adalah potensi ketidakpastian hukum. Penentuan apakah seorang terpidana “berkelakuan baik” selama masa percobaan sangat bergantung pada penilaian subjektif aparat penegak hukum. Tanpa indikator yang jelas dan terukur, mekanisme ini berisiko membuka ruang diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, bahkan praktik transaksional dalam proses evaluasi. Akibatnya, keadilan yang diharapkan justru dapat terdistorsi oleh kepentingan non-yuridis.

Selain itu, keberadaan pidana mati dengan masa percobaan juga dapat menciptakan penderitaan psikologis yang berkepanjangan bagi terpidana. Mereka berada dalam kondisi “menunggu kematian” (death row phenomenon), yang secara psikologis dapat dianggap sebagai bentuk hukuman tambahan yang tidak manusiawi. Hal ini berpotensi bertentangan dengan prinsip perlakuan yang manusiawi sebagaimana dijamin dalam berbagai instrumen HAM.

Dalam kerangka penegakan hukum di Indonesia, persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan kualitas sistem peradilan pidana yang masih menghadapi berbagai tantangan, seperti salah tangkap, kriminalisasi, dan lemahnya akuntabilitas aparat. Dalam sistem yang belum sepenuhnya bersih dan akurat, mempertahankan pidana mati—meskipun dengan “masa percobaan”—tetap mengandung risiko fatal: eksekusi terhadap orang yang seharusnya tidak bersalah.

Dengan demikian, Pasal 100 KUHP Nasional tidak dapat dilihat sebagai solusi ideal, melainkan sebagai bentuk kompromi yang setengah hati. Alih-alih menyelesaikan perdebatan tentang pidana mati, ketentuan ini justru memperpanjang problematika dengan menambahkan lapisan kompleksitas baru.

Ke depan, diperlukan keberanian politik dan kejernihan moral untuk mengevaluasi kembali eksistensi pidana mati dalam sistem hukum Indonesia. Jika tujuan pemidanaan adalah untuk menciptakan keadilan yang manusiawi dan beradab, maka sudah saatnya negara mempertimbangkan secara serius penghapusan pidana mati secara menyeluruh, dan menggantinya dengan bentuk pemidanaan yang lebih sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan keadilan substantif. (*)