RUU Kepulauan Dibedah di Ternate, DKP Tagih Keadilan Ekologi

TERNATE, NUANSA – Forum Kunjungan Kerja Pansus DPR RI yang diketuai Jaelani bersama Timja DPD RI yang diketuai Graal Taliawo melakukan kunjungan kerja ke Maluku Utara dalam rangka membahas RUU Daerah Kepulauan, bertempat di Royal Resto Ternate, Rabu (30/9).

Hadir dalam forum tersebut Wakil Gubernur Maluku Utara, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Ketua dan Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Ketua dan Anggota Timja DPD RI, Wali Kota Ternate, Asisten III mewakili Bupati Halmahera Barat, Asisten III Kota Tidore Kepulauan, Sultan Ternate, Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Malut, Dekan dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, serta pimpinan OPD terkait lingkup Pemprov Malut dan Pemkot Ternate.

Ketua Pansus DPR RI, Jaelani, dalam sambutannya menegaskan kunker ini merupakan amanat Pasal 159 UU 17/2014 dan sudah masuk fase akhir. Maluku Utara dan minggu depan Papua Barat Daya menjadi pengayaan terakhir sebelum RUU inisiatif DPD RI untuk 10 provinsi dan 95 kabupaten kepulauan dengan 28,5 juta jiwa ini disahkan, yang juga telah didukung Presiden Prabowo.

Wali Kota Ternat, M Tauhid Soleman, dalam kesempatan itu menyampaikan 10 poin aspirasi, di antaranya mendorong nomenklatur menjadi Kota Ternate Kepulauan karena memiliki 5 kecamatan yang terpisah laut dengan jarak tempuh Batang Dua hingga 5 jam, perlunya batas laut yang jelas, menempatkan kelautan sebagai urusan wajib, serta formula Dana Khusus Kepulauan yang menghitung jumlah pulau, jarak, dan indeks kemahalan dengan prinsip minta tambah bukan pindah.

Aspirasi serupa disampaikan Asisten III mewakili Bupati Halmahera Barat, yang menekankan dana khusus harus ada zonasi yang jelas dan masyarakat harus menjadi subjek bukan objek. Sementara Asisten III Kota Tidore Kepulauan mendorong status khusus bagi 4 Kesultanan, jika moratorium pemekaran masih berlaku maka alternatifnya adalah Daerah Khusus Kesultanan dengan anggaran khusus.

Dari akademisi, Fakultas Hukum Unkhair, Siti Barola, menegaskan asas laut sebagai penghubung bukan pemisah harus masuk dalam Pasal 2 RUU, serta kewenangan 0-12 mil harus kembali ke kabupaten/kota. Hal ini diperkuat Guru Besar Unkhair yang meminta adanya kepastian hukum kewenangan dan akomodasi terhadap masyarakat hukum adat Kesultanan.

Sultan Ternate sendiri menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi kunjungan ke Kedaton dan dialog bersama masyarakat adat.

Sementara itu DKP Malut menganalogikan forum Pansus ini sebagai Deklarasi Djuanda Jilid II, momentum bersejarah untuk menyatukan kebijakan pembangunan kepulauan setelah tahun 1957 Djuanda menyatukan wilayah. DKP mencatat Malut memiliki 20 persen potensi perikanan nasional, sehingga afirmasi yang diberikan untuk Papua harusnya juga didapatkan daerah kepulauan. DKP juga menyoroti rumpon liar di 14 titik dan aktivitas kapal besar di atas 12 mil yang merusak ekologi.

“Bangka Belitung rugi ekologis Rp270 triliun, jangan sampai terjadi di Malut,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Pansus DPR RI mencatat ekonomi Malut tumbuh 13,65% tertinggi nasional, namun kontribusi perikanan hanya 3,33% karena 42,1% PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) masih didominasi sektor tambang.

Pada sesi penutup, Ketua Timja DPD RI  Graal Taliawo memberikan masukan penguatan substansi RUU, dilanjutkan Wakil Gubernur Maluku Utara yang menegaskan harapannya agar RUU segera disahkan sebagai payung hukum berkeadilan, dengan menekankan pentingnya konektivitas kebutuhan dasar antar pulau.

Menutup forum, Ketua Pansus DPR RI Jaelani menegaskan seluruh aspirasi dari Pemprov, Pemkot, Kesultanan, DKP dan akademisi diterima dan dicatat sebagai bahan pengayaan Naskah Akademik dan RUU. Pihaknya berkomitmen mendorong agar Dana Khusus Kepulauan bersifat afirmasi tambahan, serta kewenangan dan keadilan ekologi menjadi perhatian serius dalam pembahasan di Senayan. Forum kemudian ditutup secara resmi dan diakhiri dengan jamuan makan siang bersama. (tan)