Hukum  

27 IUP Bermasalah (masih) Sandera Gubernur Maluku Utara

Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. (istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Pada 2016 lalu Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba mengeluarkan 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Belakangan, IUP yang ditandatangani Gubernur Malut tersebut diduga bermasalah, lantaran tanpa melalui prosedur yang benar. Lima tahun sudah waktu berlalu. Tetapi apakah 27 IUP yang diterbitkan itu tidak menimbulkan masalah di-kemudian hari?

Bukan tidak mungkin 27 IUP illegal ini akan menimbulkan masalah besar bagi Gubernur Abdul Gani Kasuba. Orang nomor satu Pemprov Malut tersebut yang menandatangani dokumen 27 IUP. Masalah ini pun sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah disupervisi.

Praktisi Hukum Muhammad Thabrani mengkhawatirkan, 27 IUP illegal ini akan menyandera Gubernur Malut pada waktu-waktu akan datang. Bisa jadi di penghujung masa jabatannya atau setelah itu. Sehingga itu, Rama, sapaan Muhammad Thabrani menyarankan mencabut IUP-IUP yang terindikasi bermasalah.

Caranya, Pemprov Maluku Utara membentuk tim yang di dalamnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk melakukan studi kelayakan mencari celah pelanggaran, baik dokumen maupun fakta lapangan terhadap lingkungan oleh 27 pemegang IUP.

“Setelah itu, hasil laporan studi kelayakan tim teknis tersebut dijadikan dasar rekomendasi oleh Kepala Dinas Penanaman modal dan PTSP Provinsi Maluku Utara bertindak untuk dan atas nama Gubernur Maluku Utara berdasarkan pelimpahan kewenangannya untuk mencabut 27 IUP bermasalah tersebut,” jelasnya menyarankan.

Sudah Dilaporkan ke KPK

Muhammad Thabrani

Menurut Rama, jika 27 IUP itu tidak dicabut, maka suatu ketika akan menimbulkan masalah, lebih khusus kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba yang menandatangani dokumen IUP. Beberapa petinggi di Dinas Pertambangan yang mengurus 27 IUP itu juga kemungkinan terancam masalah hukum, jika ditindak lembaga penegak hukum. Masalah 27 IUP tidak akan hilang, di mana salah satu alasannya: pada 28 Februari 2018 lalu panitia khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Provinsi Maluku Utara melaporkan dugaan masalah 27 IUP tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan oleh KPK sudah dilakukan supervisi.

Kerja Pansus Hak Angket DPRD Maluku Utara berakhir pada 9 Januari 2017. Saat hasil kerja Pansus diparipurnakan, salah satu poin dari hasil kerja Pansus menyebutkan, diterbitkannya 27 IUP itu, Gubernur Maluku Utara diduga menyalahi beberapa ketentuan perundang-undangan dan telah melanggar sumpah janji jabatan Gubernur.

IUP Eksplorasi dan Produksi

Peta Maluku Utara. (istimewa)

Rama yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum KNPI Malut itu menjelaskan, menyangkut IUP eksplorasi, Gubernur Maluku Utara memberikan izin kepada badan usaha setelah memenuhi persyaratan dengan jangka waktu 8 tahun. Ini tertuang dalam pasal 48 junto Pasal 50 ayat 1 Peraturan daerah (Perda) 12 tahun 2012. Sedangkan untuk IUP Produksi, Gubernur dapat memberikan Izin setelah mendapat evaluasi hasil studi kelayakan dari SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ESDM (Pasal 54 Perda 12/2012). Di samping itu, pemberian IUP produksi oleh Gubernur juga harus setelah mendapat rekomendasi dari Bupati setempat dan DPRD Provinsi dalam jangka waktu tujuh hari sejak diterimanya permintaan rekomendasi.

Menyangkut tata cara pemberian izin diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur Maluku Utara nomor 03 Tahun 2016 tentang pelimpahan kewenangan di bidang perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Pergub 3/2016). Gubernur Provinsi Maluku Utara melimpahkan kewenangan penandatanganan perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP selaku Administrator termasuk IUP eksplorasi dan IUP Produksi. Dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dibantu oleh tim teknis. Tim teknis tersebut beranggotakan masing-masing wakil dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan ditetapkan dengan keputusan Gubernur Maluku Utara.

Perubahan Pergub

Masih menurut Rama, meskipun Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2016 telah diubah dengan peraturan Gubernur Maluku Utara nomor 5 tahun 2018,  tentang  pelimpahan  kewenangan di bidang perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku Utara, tetapi ketika 27 IUP diterbitkan, maka yang berlaku saat itu ialah Pergub nomor 3 2016. Dengan demikian, atas pendelegasian kewenangan tersebut. Kepala Dinas Penanaman modal dan PTSP Provinsi Maluku Utara dapat membatalkan atau mencabut 27 IUP bermasalah tersebut.

Sementara itu, informasi yang dihimpun Nuansa Malut menyebutkan, Pemprov tidak bisa berbuat banyak, termasuk tidak membentuk tim untuk melakukan investigasi, kemudian mencabut 27 IUP bermasalah tersebut, karena Pansus Hak Angkat ketika itu tidak mengeluarkan rekomendasi yang mengarah pada hal tersebut. (rii)