Jalin Sinergitas, BWS Maluku Utara Bertemu Wali Kota Ternate

Foto bersama usai pertemuan antara Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara dan Wali Kota Ternate, Rabu (17/11).

NUANSA, TERNATE – Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar pertemuan dengan Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, Rabu (17/11) tadi.

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wali Kota itu membicarakan terkait kerja sama pelayanan dasar dan infrastruktur di Kota Ternate yang khusus terfokus pada program yang dikerjakan oleh BWS Malut.

Dalam pertemuan itu Tauhid Soleman menyampaikan akan selalu menjaga komunikasi dan kerja sama dalam hal-hal pelayanan dan infrastruktur.

“Pertemuan ini selain lebih kepada silaturahmi, kami juga akan terus bekerja sama dengan BWS Malut dalam hal pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur untuk masyarakat,” kata Tauhid.

Sementara itu Kepala BWS Malut, Kalpin Nur, ST, MT mengatakan, BWS merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian PUPR yang hadir untuk mendukung dan membantu pembangunan di Indonesia, khususnya di Malut dalam bidang sumber daya air.

“Khusus di Malut, kami bertugas mengelola dua Wilayah Sungai (WS) di 8 kabupaten dan kota. Yaitu WS Halmahera Utara (Halut) dan WS Halmahera Selatan (Halsel),” jelas Kalpin.

Ia menambahkan, untuk WS Halut yang dikelola oleh BWS Malut terdiri Kabupaten Halut, Pulau Morotai, Halmahera Barat, Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan. Sedangkan untuk WS Halsel terdiri dari Kabupaten Halsel, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, dan sebagai Kota Tidore Kepulauan khusus di Oba.

“Pada pertemuan tadi kami menyampaikan beberapa hal kepada Wali Kota Ternate untuk membangun sinergitas karena Ternate masuk dalam wilayah kerja kami,” tambah Kalpin.

Kalpin juga mengakui bahwa sebelumnya telah melakukan inspeksi pada beberapa sungai di Oba bersama DPRD Malut, Polda dan Kejati. Hal itu menurutnya adalah bukti nyata bahwa BWS Malut terus melakukan sinergitas dengan berbagai pihak.

Kalpin juga berharap pemerintah kabupaten dan kota dapat ikut membantu adanya penertiban galian C yang berada di sungai yang masuk wilayah kewenangan pusat.

“Hal ini harus sesegera mungkin dilakukan sebelum terlanjut marak. Contohnya di sungai Oba, degradasi sudah signifikan dari 3-4 meter dan lebarnya hanya 120, bahkan sekarang sudah 180 karena ulah penambangan galian C yang ilegal. Ilegal karena belum mengajukan rekomendasi teknis kepada BWS,” jelasnya.

Kalpin mengatakan bahwa setiap orang maupun badan usaha yang melakukan kegiatan di sungai kewenangan pusat harus mengajukan rekomendasi teknik terlebih dahulu untuk mendapatkan ijin peruntukan. (adv/udi)