LABUHA, NUANSA – Belum genap satu bulan menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), nasib Saiful Turuy benar-benar di ujung tanduk. Bagimana tidak, setelah insiden di-mana Saiful diduga merusak surat keputusan (SK) Bupati terkait mutasi ASN, mantan Kepala Dinas Pangan Pemprov Malut itu terancam dinonaktifkan.
Pemberhentian sementara Saiful dari jabatan Sekda ini disampaikan Ketua Tim Investigasi, Dr. Muamil Sunan, kepada wartawan Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (28/12). “Pak Bupati sudah perintahkan saya dan Staf Khusus Bidang Hukum untuk membuat SK pemberhentian sementara,” jelas Muamil yang juga Staf Khusus Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan itu.
Muamil menjelaskan, tim investigasi yang dibentuk untuk mengusut kasus tersebut sudah bekerja dan sejauh ini sudah ada 4 saksi yang diperiksa. “Tadi kami sudah memeriksa sekitar 4 saksi termasuk Ibu Kiki. Sebagimana diketahui, Kiki lah yang diduga menjadi penyebab Sekda merusak dokumen SK mutase. Dalam pemeriksaan 4 saksi itu, terdapat keterangan yang sedikit berbeda yang disampaikan tiga saksi lainnya dengan saksi Kiki. “Jadi ada dua saksi lagi yang akan diperiksa, dan rencana Sekda akan diperiksa untuk yang terakhir,” terangnya.
Dosen Fakultas Ekonomi Unkhair ini juga menambahkan, sebagai langkah untuk mencari solusi dan menyelesaikan kasus yang sedang terjadi di internal Pemerintah Daerah Halsel, maka akan diusut tuntas. “Apa lagi ini menyangkut dengan marwah Pemda Halsel, serta kode etik pemerintahan,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus penyobekan SK mutasi yang dilakukan Saiful Turuy ini terjadi pada Senin (27/12). SK mutasi salah satu staf Inspektorat Halsel atas nama Riski Triandini alias Kiki. Sikap Sekda ini dinilai secara tidak langsung telah mencoreng marwah Pemda Halsel.
Terpisah, Sekda Halsel Saiful Turuy saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, peristiwa penyobekan SK Riski Triandini Ariesta alias Kiki ini bukanlah sebuah unsur kesengajaan atau menunjukan sikap tidak terpuji, tetapi dengan alasan karena SK-nya ada dua.
Menurutnya, pemberitaan dirinya terkait dengan SK Riski Triandini atau Kiki dirobek olehnya bukanlah sebuah pembengkangan terhadap Bupati ataupun mencoreng marwah Pemda Halsel. Tetapi yang dilakukan dirinya karena SK tersebut tidak berlaku lagi, disebabkan ada SK baru dari Bupati Halsel.
“Saya merobek SK itu karena sudah ada SK baru dari Bupati yang dikeluarkan oleh BKD, sehingga SK yang saya keluarkan pada 17 Desember 2021 lalu itu sudah tidak berlaku lagi. Sehingga saya merobeknya,” katanya.
Lanjut Saiful, SK Bupati terkait mutasi itu diterbitkan pada tanggal 24 Desember. Keesokan harinya, tepat 25 Desember, SK tersebut melalui Sekda diterbit kembali oleh BKD. Sehingga dirinya marah lalu merobek SK tersebut, karena dianggap ganda.
“Iya, saya merobek SK itu karena SK Kiki itu ada dua. SK Bupati dan SK dari saya yang 17 Desember lalu. Tetapi pada 25 Desember, kenapa masih ada SK dari saya dikeluarkan BKD, padahal SK dari Bupati itu tertanggal 24 Desember 2021. Ini yang membuat saya marah dan merobeknya dengan alasan ada dua SK,” tandasnya.
Ia menganggap bahwa ada orang-orang yang sengaja membuat dirinya dengan Bupati berkelahi. Ia juga membantah ada hubungan dengan stafnya yang bernama Kiki itu.
“Saya dituduh katanya saat merobek SK itu sedang berkelahi adu mulut dengan Kiki. Katanya saya takut ada hubungan asmara dengan Kiki, padahal tidak ada sama sekali,” bantahnya.
Bahkan kata Saiful, saat pemberitaan dirinya juga tidak pernah dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terhadap media yang memuatnya. Dirinya merasa sudah difitnah dan ini sudah menyangkut nama baiknya.
“Saya merasa diri saya sudah difitnah, nama baik saya tercemar, saya dituduh berselingkuh dengan Kiki. Padahal demi Allah itu tidak benar semua. Karena itu saya juga akan mengambil langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik saya. Saya akan melaporkan ini ke pihak kepolisian,”pungkasnya. (rul/rii)