NUANSA, SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan segera membayar utang pihak ketiga yang masih tertunggak.
“Utang pihak ketiga akan segera kita bayar. Mungkin mulainya Februari ini kita sudah mulai bayar,” ujar Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya.
Menurut dia, pembyaran utang pihak ketiga ini harus berdasarkan pengajuan dari dinas yang masih memiliki tunggakan utang pihak ketiga.
“Jadi pihak dinas ajukan permintan pembayarannya, baru kita bayar. Kalau pengajuan dari dinas tidak ada, bagimana kita mau bayar,” tuturnya.
Pihaknya, kata Purbaya, sudah membayar utang ke pihak ketiga kurang lebih 97 miliar, dan masih tersisa 3 miliar lebih.
“Untuk pembayaran sisa utang, kita juga harus menunggu audit dari Inspektorat,” jelasnya. (red)