TERNATE, NUANSA – Sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim) yang tidak mengindahkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore, terkait wanprestasi (ingkar janji), mendapat sorotan publik. Pada putusan PN tersebut, Pemkab Halmahera Timur dihukum untuk membayar ganti rugi Rp 1,9 miliar kepada penggugat.
PN Soasio menjatuhkan putusan itu sejak 24 September tahun 2020 lalu. Hanya saja, hingga saat ini Pemkab Halmahera Timur tidak mentaati putusan untuk melunasi utang tersebut. Publik menyesalkan sikap Bupati Halmahera Timur, H. Ubaid Yakub yang tidak menggubris putusan berkekuatan hukum tetap itu.
Praktisi hukum Maluku Utara, Nurul Mulyani menyarankan Iskandar Joisangadji selaku penasehat hukum (PH) Hermanto untuk membuat permohonan eksekusi (eksekutorial) kepada Pemkab Halmahera Timur untuk segera mengeksekusi petitum yang dikabulkan majelis.
“Saya kira Pemkab Haltim harus kooperatif dan menghargai terhadap putusan pengadilan. Begitu juga dengan para oknum-oknum yang terlibat kasus korupsi seperti ini harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya. Sebab uang negara yang dipakai merupakan sebuah masalah yang meresahkan masyarakan dan ini bila perlu didipecat,” tegasnya.
Hal yang sama disampaikan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M. Bahtiar Husni bahwa Pemkab Halmahera Timur tidak mengindahkan putusan dari Pengadilan Negeri Tidore, maka penggugat harus mengajukan permohonan eksekusi di pengadilan. Ini dilakukan agar termohon eksekusi dipanggil untuk melakukan proses Aanmaning (teguran) di pengadilan.
“langkah ini, upaya diberikan peringatan agar kerugian dapat dibayarkan. Kalaupun dengan waktu yang diberikan Itu tidak dapat dilaksanakan, maka seharusnya dan seyogyanya pengadilan lewat permohonan eksekusi itu, diharuskan pengadilan melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan. Apalagi putusan ini bersifat bisa dilakukan eksekutorial,”tegasnya
Menurut Bahtiar, sebagai pemenang, penggugat berhak mengajukan proses eksekusi di pengadilan. Sehingga pihak Pemkab Haltim bisa legowo, serta menunjukkan sikap yang lebih baik agar menghormati putusan hukum bahwa, ketika diwajibkan melakukan ganti rugi terhadap penggugat yang diputuskan dalam pengadilan, maka siapapun dia, termasuk Presiden sekalipun, wajib hukumnya melaksanakan isi putusan membayar hak-hak masyarakat.
“Apapun risikonya, dimanapun dia, harus panggil pihak yang bersangkutan untuk mengatur bagaimana cara membayarnya. Bukan didiamkan seperti ini. Ini sudah tentu mencerminkan ketidakpatuhan terhadap hukum, sebagaimana yang dipertontonkan oleh pemerintah Haltim,” pungkasnya. (ano/rii)