TERNATE, NUANSA – Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, nomor SE 05 tahun 2022 tentang pengaturan volume pengeras suara di masjid, ternyata belum sampai ke Ternate. Ini diakui Kepala Kemenag Kota Ternate, Amir Tomagola pada wartawan Nuansa Media Grup, Jumat (25/2).
Menurut Amir, pihaknya belum bisa melakukan sosialisasi, karena belum mendapat surat perihal edaran Menteri Agama tersebut. Jika nanti sudah diterima, sosialisasi akan melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) dan pihak lain yang terkait. Meski begitu, ia mengaku harus berhati-hati, karena aturan tersebut dibuat Menteri, sehingga masih harus menunggu perintah resmi untuk melakukan sosialisasi.
Amir mengatakan, semenjak edaran tersebut menjadi heboh, banyak pihak di Kota Ternate sudah menanyakan kepadanya. Ia memilih tidak memberikan penjelasan, justru menghindar. Amir mengaku mengalami dilematis. “Kalau ada aturan seperti ini, biasanya sudah ada informasi melalui grup WA, barulah surat resmi menyusul. Tetapi aturan yang baru ini belum kami dapat surat. Kalau surat itu sudah kami dapat, kami akan sampaikan juga ke pak Wali Kota untuk diteruskan ke kelurahan,” katanya.
Sementara Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Ternate, Muhammad Ichsan menambahkan, jika Pemkot Ternate sudah menerima surat resmi atas edaran Menteri Agama itu, maka pihaknya akan membahas lebih dulu bersama dengan MUI, dan stakeholder lainnya. “Sejauh ini Pemkot belum terima surat resmi. Tetapi kami akan lebih dulu koordinasi dengan MUI Ternate untuk membahas masalah ini,” tutupnya. (udi/ais)