TERNATE, NUANSA – Respons publik atas penyelidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku Utara, makin tinggi. Setelah Kadispora Ansar Daaliy menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, penyidik Reskrimsus Polda Maluku Utara diharapkan berkomitmen untuk mengusut dugaan korupsi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Maluku Utara tersebut.
Praktisi hukum Maluku Utara, Iskandar Yoisangaji mengatakan, langkah yang diambil Dir Reskrimsus untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi, termasuk Kadispora, sangat tepat. Ketika Kadispora membantah bahwa dirinya tidak menyalahgunaan beberapa item anggaran di instansi yang dipimpinanya, setidaknya membuat penyidik Polda untuk membuktikan dengan menyeriusi penyelidikan.
Menurutnya, proses penyelidikan merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tim penyelidik guna mencari dan menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana. Sehingga kalau memang ada, maka akan diteruskan ke proses penyidikan, tetapi kalau tidak ada maka akan dihentikan. “Jadi pemeriksaan itu dilakukan semata-mata untuk membuat terang ada atau tidaknya peristiwa pidana,” jelasnya.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa pidana, maka kasus tersebut tidak boleh diberhentikan pada tahap penyelidikan saja, melainkan harus dilanjutkan sampai ke poroses penyidikan hingga tuntas.
“Belajar dari pengalaman-pengalaman kemarin, proses kasus korupsi yang dilakukan oleh Polda itu banyak pertanyaan. Untuk menguji itu, maka komitmen Polda dalam proses tindak pidana korupsi, saya yakin Polda punya semangat yang baru dengan Kapolda yang saat ini. Olehnya itu saya yakin proses ini akan ditangani sampai tuntas dan tidak berhenti ditengah jalan,” harapnya.
Untuk mencari kebenaran materil atas kasus tersebut, Iskandar mendesak agar Polda Maluku Utara juga memanggil dan memintai keterangan terhadap pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk Sekretaris Dispora. “Tujuannya dibuat terang siapa-siapa saja yang terlibat. Dan selain dari itu, juga membuat terang fakta-fakta yang nantinya diungkap dalam kasus ini,” tandasnya.
Kadispora Membantah
Sementara itu, belum lama ini Kadispora membantah bahwa semua informasi yang dialamatkan kepadanya terkait korupsi anggaran pengadaan marching band senilai Rp 1,9 miliar, rehabilitasi gedung PPLP Rp 1,4 miliar ditambah dengan kegiatan paskibraka Rp 1,2 miliar, tidak benar.
“Jadi informasi dan laporan tentang saya tidak betul. Momen ketika kami dipanggil oleh Polda Maluku Utara, saya sudah bawa juga sejumlah data, salah satunya kontrak marching band. Jadi marching band di DPA hanya Rp 280 juta. Karena ikut tender akhirnya turun sampai Rp 270 juta. Kalau ada yang bilang Rp 1,9, itu tidak benar. Kontraknya ada dan itu juga saya sudah perlihatkan ke mereka, ” katanya pada Nuansa Media Grup (NMG).
Ia menyebutkan, terkait proyek pembangunan gedung PPLP hanya sebatas rehabilitasi dalam bentuk penunjukan langsung (PL). Untuk anggaran refocusing Rp 1,6 miliar, dirinya mengaku telah memperuntukan sesuai program.
“Saya bilang Rp 1,4 miliar dapat dari mana. Di sana itu hanya rehab melalui PL saja. Ini kalau kumpul kemari hanya sekitar Rp 5 ratus lebih. Kemudian anggaran refocusing memang betul Rp 1,6 miliar, tapi dibagi empat kegiatan di antaranya, rapid test para atlet, pelatih, PPLP dan PON Papua satu serta pembagian sembako ke atlet dan wirausaha. Dan semua kegiatan ini sudah diaudit oleh BPKP, tidak ada temuan apa-apa,” katanya lagi.
Sementara Pokir DPRD tahun 2021, yang diprioritaskan lintasan tartan kurang lebih Rp 1 meliar lebih. Sedangkan untuk lapangan GOR terletak di desa Akekolano Kecamatan Oba senilai Rp 2,2 miliar itu, kata dia, semuanya sudah dilaksanakan, tetapi mengalami kendala dikarenakan anggaranya tidak cair 100 persen sehingga pihak rekanan tidak bisa menuntaskan. “Anggarannya kan hanya cair 30 persen, akhirnya mereka tidak bisa laksanakan dan di situ langsung kita putus kontrak, “pungkasnya. (tox/rii)