DARUBA, NUANSA – Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai menerima berkas perkara kasus dugaan pencabulan terhadap lima siswa SMA. Kasus yang melibatkan seorang ASN di lingkup Pemkab Morotai berinisial S ini pun dinyatakan P21.
Kasi Intel Kejari Morotai, Aldi Demas Akira, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengaku, saat ini pihaknya tengah mempelajari berkas perkara tersebut setelah diserahkan oleh pihak kepolisian Polres Morotai.
“Berkas perkara baru diterima Rabu kemarin, dan ini masih diteliti sama jaksanya. Kita waktunya tujuh hari setelah berkas perkara diterima,” ujar Aldi, Selasa (21/7).
Untuk diketahui, kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan oleh lima siswa SMA yang diduga melibatkan ASN berinisial S. Tersangka S diduga melakukan pencabulan terhadap lima siswa tersebut dengan modus dipijat.
Tersangka S yang juga salah satu pelatih paskibraka Morotai (saat itu) diduga mencabuli lima siswa yang ikut serta pada seleksi Paskibraka Morotai. (ula/tan)











