TERNATE, NUANSA – IL, oknum anggota polisi yang bertugas di satuan Brimob Polda Maluku Utara (Malut), telah dilaporkan ke Propam Polda. Laporan tersebut terkait dengan perbuatannya yang diduga memperkosa gadis berusia 17 tahun beberapa waktu lalu.
Penasehat Hukum (PH) korban, Bachtiar Husni mengatakan, sebelum pihaknya menyambangi Propam Polda untuk melaporkan perbuatan IL, informasinya yang bersangkutan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Hanya saja, arah pemeriksaan itu belum diketahui. Meski begitu, ia mengaku mengapresiasi langkah Propam itu.
Bahtiar berharap oknum anggota polisi tersebut harus diproses secara kode etik sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, disamping proses hukum di Polres Ternate. “Karena apapun itu dia (IL) harus dikenai kode etik. Korban juga sudah diminati keterangan di Polda,” tandasnya.

Direktur Yayasan Bantuan Hukum (YLBH) Malut ini juga menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai ada efek jera terhadap oknum anggota Brimob tersebut dan harus ada keadilan. “Yang jelas dia (IL) melanggar sumpah dan jabatan profesi, jadi harus diproses kode etik di Propam Polda,” harapnya menegaskan.
Jika oknum polisi itu diproses secara kode etik, maka kemungkinan besar akan dipecat. Kode etik berbeda dengan proses disiplin yang hukumannya bisa jadi sebatas penundaan kenaikan pangkat atau lainnya.
Sebagaimana diketahui, oknum anggota Brimob yang bertugas di Mako Brimob Polda Maluku Utara di Kelurahan Akehuda, Kota Ternate Utara ini diduga menyetubuhi seorang gadis di bawah umur berinisial AM (17) yang masih duduk di bangku kelas dua di salah satu SMK di Kota Ternate.
AM sebelumnya diajak jalan-jalan oleh oknum anggota Brimob tersebut. Setelah itu, AM kemudian diajak ke salah satu penginapan di Kota Ternate. Dari situ oknum anggota Brimob berinisial IL ini, memaksa AM untuk melayani birahinya. Perbuatan bejat IL diketahui dilakukan pada tanggal 7 April atau dalam bulan suci ramadan kemarin. IL melampiaskan nafsunya kepada AM di salah satu dalam kamar salah satu penginapan. (tox/rii)