Ini Lima Nama Timsel Bawaslu Maluku Utara

Kantor Bawaslu RI

TERNATE, NUANSA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah mengumukan tim seleksi (timsel) calon Bawaslu Provinsi untuk 25 daerah se-Indonesia, termasuk Maluku Utara, pada Kamis (19/5). Pengumuman timsel Bawaslu bernomor 0010/HK.01.01/05/2022 tersebut ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Dalam pengumuman itu menegaskan, dasar dikeluarkannya keputusan itu berdasarkan pasal 124 ayat (1) da pasal 92 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan. Selain itu, ada pula peraturan Bawaslu nomor 19 tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian dan pergantian antar waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwascam, panitia pengawasa keluarahan/desa, panitia pengawas luar negeri dan pengawas tempat pungutan suara, sebagaimana diubah kedua kali dengan peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan Bawaslu nomor 19 tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian dan pergantian antar waktu Bawaslu provisni, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, panitai pengawas luar negeri, dan pengawas tempat pungutan suara.

Untuk Maluku Utara, lima nama yang dinyatakan lulus sebagai tim seleksi Bawaslu Provinsi adalah Arwan MHD Said, Mohtar Kamisi, Nam Rumkel, Selfianus Laritmas dan Syamsul Bacrun T.

Dalam surat keputusan itu juga menegaskan bahwa sesuai dengan amanat pasal 124 ayat (1) da ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, menyatakan Bawaslu RI membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi dan tim seleksi dimaksud berjumlah lima orang yang berasal dari unsur akademisi, professional dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. (kep)