Daerah  

Di Kabupaten Sula, TK Jadi Syarat Masuk SD Mulai Diwacanakan

Peserta didik yang diwisuda berpose dengan Kadiknas dan tenaga pendidik.

SANANA, NUANSA – Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula melepaskan sebanyak 43 siswa sekolah taman kanak- kanak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dharma Wanita Persatuan di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Sabtu (28/5). Kapala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Rifai Haitami yang memimpin pelepasan tersebut. Seluruh jajaran pengajar di PAUD juga menghadiri kegiatan pelepasan itu.

Menurut Rifai, setiap siswa TK PAUD harus terus disentuh nuraninya. Dengan demikian, kepribadian setiap siswa akan tumbuh, sehingga setiap anak berakhlak mulia dan berkualitas secara jasmani serta psikologinya kuat. “Kualitas kemandiran dan kualitas iman setiap makluk sosial harus terus dipupuk,” ujarnya.

Pendidikan usia dini, kata Rifai, amat penting, karena untuk memberikan rangsangan pendidikan kepada setiap anak, termasuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani. “Termasuk agar setiap anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003,” jelasnya.

Ia berharap, kedepan untuk pendidikan PAUD TK di Kepulauan Sula, sudah menjadi syarat wajib setiap anak didik untuk masuk ke sekolah dasar. Nantinya, setiap yang mendaftar di sekolah dasar, setidaknya ada keterangan kelulusan dari TK PAUD. “Sehingga itu, semoga setiap guru di TK PAUD terus giat menjalankan tugasnya dan menyesuaikan dengan perkembangan otak anak didik. Kita akan terus membenahi kualitas mutu pendidikan di Sula,” tutupnya. (Ish/rii)