TERNATE, NUANSA – Mantan Kapala Bidang Bima Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Abdul Hamid Yusri, telah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) terkait dengan kasus dugaan korupsi pinjaman Pemkab Halmahera Barat di Bank Maluku-Maluku Utara tahun 2018 senilai Rp159 miliar lebih.
Hamid diperiksa pada Rabu (8/6). Ia menjalani pemeriksaan hingga beberapa jam dan berakhir sekira pukul 17.48. Kepada wartawan, Hamid mengakui kalau ia sudah dua kali menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi tersebut. “Saya dimintai keterangan terkait dengan pinjaman. Anggaran yang bersumber dari pinjaman itu terkait dengan pekerjaan 13 item, jalan dan jembatan, termasuk jalan Kedi,” jelasnya.
Sementara, Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga dikonfirmasi secara terpisah membenarkan permintan keterangan tersebut. “Benar kami minta keterangan mantan Kabid PUPR Halbar dugaan penggunaan dana pinjaman. Pihak lain juga akan dimintai keterangan jika masih dibutuhkan untuk proses penyelidikan,” terangnya.
Sebelumnya, pada Selasa (15/3) Bendahara PUPR Halmahera Barat Idham juga telah dimintai keterangan. Bahkan informasi yang dihimpun wartawan NMG, pihak Kejati juga telah melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak. Salah satunya adalah Sekda Syahril Abdul Rajak, pihak Bank BPD Cabang Jailolo dan Inspektorat. Sekadar diketahui, pinjaman Pemkab Halmahera Barat di Bank Maluku-Malut senilai Rp 159,5 miliar lebih untuk percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Halmahera Barat pada tahun 2018 lalu.(gon/rii)