SOFIFI, NUANSA – Pembangunan Masjid Raya Shaful Khairaat Sofifi, ternyata masih meninggalkan utang hingga Rp 5 miliar lebih. Masjid tersebut dibangun Pemprov Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) jelang pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) tahun 2021. Kini, Pemprov harus putar otak untuk melunasi utang ke pihak ketiga, yakni PT. Anugerah Lahan Baru.
Belakangan, Pemprov mulai menyadari bahwa utang yang muncul atas pembangunan Masjid Raya adalah sebuah kesalahan, sehingga harus diselesaikan dengan cepat. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir mengatakan, pihaknya sementara ini berupaya untuk menyelesaikan masalah utang itu.
Menurutnya, langkah awal, Pemprov meminta pandangan penegak hukum, dengan tujuan mencari format bagaimana menyelesaikan utang sebesar Rp 5 miliar tersebut. “Kami akan melakukan banyak upaya, karena memang ini sudah ada kesalahan. Oleh karena itu, kami berupaya mencari jalan keluar. Kami sudah meminta kepada Kejaksaan Tinggi Malut untuk melihat dari sisi hukum soal penyelesaian utang ini, ” jelas Sekprov Pada Nuansa Media Grup (NMG), usai hearing dengan Komisi III DPRD Provinsi Malut, Rabu (8/6)
Selain itu, kata Sekprov, dalam waktu dekat ini Pemprov Maluku Utara juga akan berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Selain meminta pandangan kepada Kejaksaan tinggi, Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi dalam waktu dekat bakal berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kalau dilihat dari sisi aktanya, kami merasa memang harus dibayar utang itu. Tetapi sejauh ini kami masih mencari jalan keluarnya. Karena kalau kami lunasi utang itu, maka tidak terjadi kesalahan,” jelasnya mengakhiri. (ano/rii)