TERNATE, NUANSA – Peredaran narkoba di Maluku Utara (Malut), makin berkembang. Para pelaku kian lihai saat beraksi, bahkan tidak sedikit yang bisa mengelabui petugas. Dari sekian banyak pengedar yang sementara merajalela, belum lama ini personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara berhasil menangkap tiga orang pelaku. Di tangan tiga pengedar itu, polisi berhasil menemukan barang bukti ganja 612,13 gram dan tembakau sintesis (golilla) 14 gram. Tiga pelaku itu diamankan di tempat yang berbeda. Mereka adalah IK alias D (39), MRI alias I (21) dan MSL (22).
Penangkapan tersebut disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Kamis 16/6) yang dihadiri Kabid Humas Polda Malut, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil dan Direktur Ditresnarkoba Polda Malut, Kombes (Pol) Try Setyadi. Kabid Humas menjelaskan, dari tiga pelaku itu, polisi menangkap tersangka IK pada 8 Juni di jalan raya Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara.
Di tangan IK, petugas menyita 122 sachet kecil ganja dan 1 sachet sedang dan 16 sachet ganja ukuran besar serta satu handphone. Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi barang haram di Kelurahan Dufa-Dufa, Ternate Utara. Polisi kemudian bergerak melakukan pengintaian. Beberapa saat kemudian, petugas melihat pelaku membawa motor dan memboncengi salah satu perempuan. Perempuan itu diturunkan di jalan raya Akehuda. Petugas langsung menghapirinya dan melakukan penggeledahan.
Polisi kemudian menggiring pelaku ke rumahnya dan menggeledah isi. Alhasil, sejumlah barang bukti ditemukan di rumah pelaku. IK mengaku barang yang ia miliki itu dipesan dari seorang berinisial MP di Papua.
Selanjutnya, untuk tersangka MRI, polisi menangkapnya pada 9 Juni di halaman pelabuhan speedboot Desa Leloa, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan. Di tangan MRI, petugas mengamankan ganja seberat 12,13. Ia ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ada paket narkoba yang dikirim menggunakan speedboat ke Desa loleo. Petugas langsung bergerak mengintai pelaku dan berhasil menakapnya.
Sementara itu, tersangka MSL ditangkap tanggal 12 Juni di depan Kantor J&T di Weda Desa Nurweda, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Barang bukti yang diamankaa dua sachet plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 14 gram. Penangkapan terhadap MSL juga berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada kirim paket narkoba melalui jasa pengiriman ke Weda.
Menurut Kabid Humas, ketiga pelaku akan dikenai pasal 111 ayat (1), pasal 112 dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (gon/rii)