SANANA, NUANSA – Status kewenangan pengelolaan Pengkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Desa Wainin, Kebupaten Kepulauan Sula, terbilang masih kabur, sehingga muncul pernyataan berbeda antara Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Pemprov Maluku Utara dan DKP Kepulauan Sula.
Kepala DKP Sula, Sahlan Norau mengatakan, sejauh ini status aset PPI Wainin masih milik Pemkab Kabupaten Sula. Memang pengelolaan PPI tersebut pernah diserehkan ke Pemprov Maluku Utara. hal itu dilakukan atas perintah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Hanya saja, sebagian aset kembali ditarik oleh Pemkab Sula, sehingga status PPI Wainin hingga kini belum jelas.
“PPI ini sebagian asetnya dibangun oleh Pemkab Sula dan sebagian lagi dibangun oleh Pemerintah Pusat. Saat ini masih tercatat sebagai aset milik Pemkab Sula. Dalam waktu dekat, kami akan berkonsultasi dengan DKP Pemprov Maluku Utara untuk mencari jalan keluarnya,” ujar Sahlan.
Terpisah, Kepala DKP Maluku Utara, Abdullah Assagaf menuturkan, sesuai UU Nomor 23 tahun 2014, aset PPI Wainin yang dulunya dikelola Pemkab Sula, sekarang sudah dikelola Pemprov Maluku Utara.
Meskipun aset gedung PPI Wainin dibangun oleh Pemkab Sula yang sumber dananya dari ABPD maupun bantuan kementerian yang sumber dananya dari APBN, tetap diserahkan ke DKP Provinsi untuk dikelola sesuai perintah undang-undang. PPI Wainin, kata Abdullah, diserahkan sejak kepemimpinan Bupati Hendra Theis.
Ia mengakui, aktivitas pengelolaan belum banyak seperti di pelabuhan lain, sehingga pihaknya memprioritaskan aktivitas pengelolaan di pelabuhan lain untuk sarana dan prasarananya. Akan tetapi pada tahun 2022 ini sudah dianggarkan untuk pembangunan dermaga, jalan masuk, serta rehab kantor dan fasilitas yang ada di dalam gedung. “Jadi saya tidak mengabaikan aset itu. Nanti setelah direhab, semua aktivitas harus dikelola secara baik,” tandasnya. (ish/rii)