Abdul Kadir Bubu: Oknum Ketua Parpol Harus Diproses Hukum

Abdul Kadir Bubu.

TERNATE, NUANSA – Selain praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Kasim, dosen Fakultas Hukum Unkhair Ternate, Abdul Kadir Bubu juga angkat bicara terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Ketua Partai Politik (Partol) berinisial MS terhadap kontraktor yang menangani proyek Masjid Raya Sofifi.

Abdul Kadir Bubu menyesalkan tingkah buruk yang dilakukan MS itu. Ia meminta Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi untuk serius menangani dugaan pemerasan tersebut. Dade, sapaan Abdul Kadir Bubu juga berharap PT. Anugerah Lahan Baru selaku korban dalam dugaan pemerasan ini untuk membuka secara terang agar diketahui publik luas.

“Masalah ini penting untuk dibuka, karena sampai MS berani melakukan hal ini, pasti ada kaitannya dengan pejabat tertentu di lingkup Pemprov Maluku Utara.  Oleh karena MS sampai berani melakukan itu pasti ada kaitan dengan oknum pejabat tertentu di lingkungan Pemprov, sehingga penting masalah ini dibuka agar jelas duduk masalahnya,”tegas Dade pada Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (28/6).

Meski begitu, Dade mengaku tidak percaya kalau masalah tersebut akan tuntas ditanangani Pansus DPRD. Sebab, MS juga mantan anggota DPRD yang punya relasi kuat dengan anggota DPRD saat ini. Disamping itu, MS juga ketua Parpol. Dade mengajak publik Maluku Utara untuk mengawal masalah tersebut.

“MS itu bukan siapa-siapa di Pemprov Maluku Utara, tetapi berani melakukan hal ini kepada rekanan. Karena itu, rekaman percakapan sebagaimana disampaikan oleh staf PT. Anugerah Lahan Baru, harus dibuka agar jelas apakah MS sendirian melakukan itu ataukah melibatkan orang dalam Pemprov, setidaknya menjaminkan nama oknum tertentu agar proses pencairan anggaran bisa mulus,” tegasnya.

Lanjutnya, menyangkut dengan utang-piutang antara Pemprov dan rekanan adalah soal lain dan dugaan pemerasan adalah soal lain, meskipun ada kaitannya. Namun penanganannya harus terpisah, yakni dugaan pemerasaan sebaiknya dibawa ke ranah hukum biar terang dan tuntas. (tox/rii)