SOFIFI, NUANSA – Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Utara (Malut) telah selesai. Hasil atas kerja-kerja Pansus telah disampaikan secara resmi dalam paripurna DPRD pekan lalu. Salah satu rekomendasi tegas Pansus DPRD ke Gubernur Maluku Utara adalah terkait PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM), perusahaan pertambangan emas yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Pansus merekomendasikan ke Gubernur Maluku Utara agar membatalkan seluruh rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. NHM. Pasalnya, perusahaan tambang tersebut dianggap tidak menghormati lembaga pemerintah di daerah, termasuk DPRD. Ini ada hubungannya dengan surat NHM yang menyarankan Pansus DPRD untuk meminta data pajak serta data lain terkait NHM di kementerian terkait. Sebelum NHM menyurat Pansus, lebih dulu Pansus menyurat ke NHM agar menyerahkan data-data perusahaan dalam rangka melancarkan kerja-kerja Pansus.
Ketua Pansus DPRD, Ishak Naser mengatakan, DPRD memiliki hak untuk meminta keterangan pihak manapun. Ia menganggap PT. NHM tidak menghormati lembaga pemerintah di Maluku Utara. “NHM harusnya menghormati daerah, karena NHM juga meminta sesuatu ke daerah, jangan sampai kita bertabrakan dari sisi aturan. Harusnya NHM membangun komunikasi yang baik dengan daerah, jangan meredahkan daerah. Kok NHM minta kita ” ujarnya.
Menurut Ishak, sekalipun NHM melakukan kontrak karya dengan pemerintah pusat, DPRD memiliki hak untuk meminta keterangan dan harus dipatuhi NHM. Menolak pengawasan DPRD, kata dia, sama halnya dengan tidak menunjang penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Surat yang disampaikan NHM ke Pansus DPRD yang isinya menegaskan bahwa perusahaan hanya bisa memberikan data ke Kemeneterian ESDM, tentu terkesan tidak menghargai pemerintah daerah, termasuk DPRD.
“NHM harus tahu bahwa pajak perusahaan itu urusan daerah, tidak ada kaitannya dengan pemerintah pusat. NHM jangan merasa berkuasa lalu kemudian memandang remeh pemerintah daerah. NHM harusnya membaca peraturan dengan baik. Karena pajak itu urusan daerah, bukan pemerintah pusat,” pungkasnya. (ano/rii)