SOFIFI, NUANSA – Welhelmus Tahalele, anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai Hanura mendapat teguran lisan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD. Pasalnya, mantan Bupati Halmahera Timur (Haltim) itu jarang menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Sejauh ini, BK sudah melayangkan teguran ke enam anggota DPRD.
“Anggota DPRD ditegur karena jarang ikut rapat. Ini pelanggaran yang diatur dalam peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib, pasal 15 yang merupakan turunan dari PP 12 tahun 2018 pada pasal 57 dan 60 tentang badan Kehormatan,” jelas Ketua BK DPRD Provinsi Maluku Utara, Rosiana Syarif.
Menurutnta, dalam pasal 157 ayat (1) menegaskan, setiap anggota DPRD wajib menghadiri rapat DPRD sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Sementara Pasal (4) menyebutkan, anggota DPRD melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) selama enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, dikenakan sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan.
“Ini artinya, kewajiban wakil rakyat harus hadir dalam sidang paripurna. Pak Welhelmus Tahalele ditegur karena diketahui sejak Januari hingga pertengahan tahun ini tidak mengikuti agenda-agenda dewan, begitu juga dengan sebagian anggota dewan lainnya. Padahal inikan wajib dan tugas utama,” tegasnya pada Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (14/9)
Menurutnya, jika terguran lisan masih juga tidak digubris, maka selanjutnya BK akan meningkatkan ke teguran tertulis. Teguran tertulis itu akan disampaikan ke partai masing-masing anggota dewan yang melanggar aturan. “Pak Welhelmus ini alasannya sakit, beliau sudah berjanji akan hadir di setiap rapat kalau sembuh. BK hanya mengingatkan. Karena anggota dewan disumpah untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Kami juga sudah sampaikan lewat pimpinan fraksi-fraksi agar anggota dewan taat tata tertib dan kode etik. Karena hak-hak kita sudah diberi, maka kita harus jalankan kewajiban,” tegasnya mengakhiri. (ano/rii)