TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kelihatannya serius mengusut kasus dugaan korupsi anggaran covid-19 Pemprov Maluku Utara senilai Rp 163 miliar. Setelah memeriksa sejumlah pejabat, termasuk Kepala Bappeda Salmin Janidi dan Kepala DPMPTSP, penyidik Kejaksaan Tinggi kembali memeriksa Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya pada Rabu (14/9).
Ahmad Purbaya diperiksa beberapa jam. Usai diperiksa, Ahmad mengaku ke wartawan bahwa ia dimintai keterangan terkait penggunaan covid-19 Pemprov Maluku Utara. “Kedatangan saya di kantor Kejati untuk dimintai keterangan terkait anggaran covid-19,” aku Ahmad Purbaya.
Sementara Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi, Richard Sinaga mengatakan, kehadiran Ahmad Purbaya untuk keperluan pulbaket dugaan penyalahgunaan anggaran covid-19. Kata dia, Kepala BPKAD Maluku Utara belum dimintai keteragan secara maksimal, sehingga akan dipanggil kembali. Hanya saja, kapan kepastian Ahmad Purbaya dipanggil lagi, Kasi Penkum belum memberikan kepastian. (rii)