Akademisi Ragukan Kemampuan 5 Komisioner Bawaslu Maluku Utara

Kantor Bawaslu Maluku Utara.

TERNATE, NUANSA – Kemampuan lima komisioner Bawaslu Maluku Utara (Malut) tetap diragukan. Rendahnya kualitas komisioner Bawaslu, kemungkinan besar memperlemah pengawasan pemilu dan pilkada di Maluku Utara nanti. Lima komisioner Bawaslu tersebut bahkan dinilai tidak memiliki kemampuan di bidang penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Jika ada pelanggaran pidana pemilu, komisioner Bawaslu diprediksi tidak bisa berbuat banyak. Kemungkinan besar mereka hanya bisa mengiyakan telaah dan keputusan tim Gakkumdu dari Polri dan Kejaksaan. Hal ini disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Abdul Kadir Bubu pada Nuansa Media Grup (NMG), Senin (10/10).

Menurut Dade, begitu sapaan akrabnya, sekarang ini politisi dan publik luas sudah tahu secara jelas terkait kemampuan lima komisioner Bawaslu Maluku Utara. Kata dia, dengan kondisi yang dialami Bawaslu sekarang, diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki kemampuan, sudah tentu banyak politisi merasa gembira. Ia memprediksi pemilu dan pilkada 2024 nanti terdapat banyak pelanggaran pidana pemilu. Meski begitu, komisioner Bawaslu tidak bisa berbuat banyak.

“Karena mereka tidak memiliki kemampuan. Dan, saya yakin politisi di daerah ini sudah tahu kondisi di Bawaslu. Kondisi ini juga akan dimanfaatkan pengacara-pengacara hebat untuk mengobok-obok Bawaslu jika ada sengketa pemilu dan pilkada. Saya contohkan kasus Ahmad Hatari di Tidore soal sajadah. Harusnya yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka, karena unsurnya terpenuhi, tetapi pada akhirnya Bawaslu putuskan unsurnya tidak terpenuhi. Bawaslu yang ketika itu masih diisi oleh orang-orang yang punya kemampuan saja tidak bisa proses kasus itu, apalagi komisioner Bawaslu sekarang yang tidak memiliki kemapuan apa-apa,” tegasnya.

Selain soal pidana pemilu, masalah kedua akan terjadi di Bawaslu jika ada pelanggaran administrasi pemilu dan pilkada. Abdul Kadir Bubu memastikan, komisioner Bawaslu akan tidak bisa berbuat banyak jika melakukan sidang ajudikasi pemilu dan pilkada. Ia begitu yakin lima komisioner Bawaslu Maluku Utara yang sekarang tidak punya kemampuan menyusun pertimbangan hukum dan menyusun putusan pada sidang ajudikasi pemilu.

“Nanti kita lihat saja kalau ada laporan syarat pencalonan dan syarat calon, pasti mereka tidak bisa buat apa-apa. mereka harus tahu bahwa putusan ajudikasi pemilu setara dengan putusan pengadilan tingkat pertama PTUN. Jika ada yang banding, maka harus ke PTTUN. Kondisi Bawaslu sekarang ini saya yakin banyak partai politik dan politisi merasa senang, karena komisioner kemungkinan akan membuat putusan yang ugal-gulan dalam setiap pelanggaran pemuli,” tutupnya menegaskan. (rii)