IWIP Membandel, Pemprov Maluku Utara tak Berkutik

Kawasan PT, IWIP yang diambil dari udara. (istimewa)

TERNATE, NUANSA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara selalu tidak bisa berbuat banyak ketika berurusan dengan PT. IWIP, perusahaan [ertambangan yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Lihat saja, sejauh ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kesulitan menerima data kendaraan yang dimiliki perusahaan tambang tersebut.

Kepala Bapenda Malut, Zainab Alting mengungkapkan, kendaraan yang dimiliki perusahaan PT. IWIP cukup banyak yang jumlahnya mencapai ribuan. Sayangnya, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan data pasti terkait kendaraan yang dimiliki.

Pihaknya terakhir melakukan kunjungan ke PT. IWIP untuk meminta data tersebut, dan pihak PT. IWIP berjanji akan menyerahkan data kendaraannya kepada Polda Malut untuk diregistrasi. Namun hingga kini tak kunjung diberikan.

“Padahal hal ini berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor. Bagaimana kita melakukan penagihan, kalau data kendaraan tidak diberikan. Ini saya terus terang saja sampaikan,” ujar Zainab pada saat rapat koordinasi antara Pemprov Malut dengan perusahaan pertambangan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di Red Star Resto, Kota Ternate, Kamis (13/10).

Ia bilang, PT. IWIP sempat menyerahkan data 28 kendaraan, namun itu juga belum dibayar pajaknya sampai saat ini. Untuk itu, pada kesempatan ini ia meminta kepada KPK agar bersama-sama dengan pihaknya turun ke PT. IWIP untuk menindaklanjuti. Sebab sudah lima kali dilakukan kunjungan ke PT. IWIP, namun tidak ada tindaklanjutnya.

Sementara Ketua Satgas Koordinas Suprevisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah V, Dian Patiria, menyampaikan pihaknya akan memfasilitasi terkait permasalahan ini. Jika nanti upaya ini juga tidak diindahkan, maka akan didatangi langsung ke perusahaan.

“Kalau umpanya tidak kooperatif juga, tidak memberikan data, maka bisa dilaporkan dan diancam ke Pasal 50 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Tahun 2018,” tegasnya. “Pemprov Malut bisa menyurat ke Kementerian ESDM atau Kementerian Perizinan. Kita upayakan tahun sudah bisa jalan penarikan pajak kendaraan,” pungkasnya. (ask/rii)