Hukum  

Di Maluku Utara, Bekas Napi (pun) Berani Edarkan Narkoba

Kepala BNNP Maluku Utara saat berbicara dengan tersangka kasus narkoba.

TERNATE, NUANSA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara berhasil menangkap seorang pengedar Narkotika, AIM (30). AIM adalah warga Kelurahan Sangaji, Kota Ternate. Ia juga merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah dihukum lima tahun penjara. AIM ditangkap di salah satu jasa pengiriman barang di Kota Ternate pada Sabtu (1/10) lalu.

Kepala BNNP Malut, Brigjen (Pol) Agus Rohmat menuturkan, pihaknya pertama kali mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket narkotika jenis sabu-sabu dari Kota Medan. Petugas BNNP kemudian menelusuri informasi tersebut di tempat ekspedisi. “Sekitar pukul 22.52 WIT, bertempat di perusahaan ekspedisi (jasa pengiriman) di lingkungan Tabahawa, Kota Ternate, tersangka bersama barang bukti diamankan,” ucap Agus dalam konferensi pers di Kantor BNNP Malut, Rabu (2/11).

Agus mengatakan, dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat bruto 80,94 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Fino yang digunakan pelaku, satu unit handphone (HP), satu buah tas warna ungu, satu buah plastik putih disertai nomor resi, satu buah jaket, satu buah pipet kaca bening, satu patahan jarum suntik, dan satu buah korek api gas.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 368 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan demikian ancaman pidana kepada tersangka itu penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup,” jelasnya.

Menurut Agus, tersangka IAM diduga berhubungan kuat dengan jaringan dari Lapas Kelas IIA Jambula Kota Ternate. “Iya diduga kuat berhubungan dengan pelaku yang ada di Lapas, dan kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kemenkumham Malut dan Kepala Lapas. Sekarang sudah dilakukan upaya penggeledahan hingga pemeriksaan yang bersangkutan dari Lapas,” tutupnya. (ano/gon/rii)