TERNATE, NUANSA – Bawaslu Maluku Utara (Malut) kelihatannya tidak terima diberi masukan oleh akademisi dan praktisi di Maluku Utara. Lihat saja, ketika ada akademisi yang mengingatkan agar Bawaslu tidak ceroboh mengambil keputusan dan membuat kebijakan, justru ditanggapi sinis oleh pihak Bawaslu Maluku Utara. Ini terkait dengan rencana Bawaslu Maluku Utara mengevaluasi, membina dan melakukan supervisi terhadap komisioner Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan dan Halmahera Utara, lantaran diduga tidak selektif saat melakukan seleksi Panwascam.
Ketua Bawaslu Maluku Utara (Malut), Masita Nawawi Gani mengklaim, langkah Bawaslu Maluku Utara untuk melakukan evaluasi, pembinaan dan supervisi terhadap Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Selatan, sudah tepat. Menurut Masita, perekrutan Panwascam beberapa hari lalu mendapat sorotan publik, karena diduga ada masalah. Dengan adanya permasalahan tersebut, maka Bawaslu Maluku Utara harus melakukan pengawasan, pengendalian dan supervisi kepada Bawaslu kabupaten/kota dalam bentuk evaluasi kebijakan. “Persoalan (penetapan Panwascam) yang terjadi di Bawaslu Halmahera Utara dan Halmahera Selatan itu menjadi perhatian kita Bawaslu Provinsi untuk melakukan pembinaan, evaluasi dan supervisi,” katanya.
Dugaan masalah dalam perekrutan Panwascam di Halmahera Selatan dan Halmahera Utara, kata Masita, tidak dapat dibiarkan begitu saja. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Bawaslu Maluku Utara perlu melakukan evaluasi kebijakan terhadap Bawaslu Halmahera Utara dan Bawaslu Halmahera Selatan. Karena dikhawatirkan dugaan masalah itu akan berdampak buruk terhadap kinerja dan citra pengawas pemilu di Provinsi Maluku Utara.
“Tindakan evaluasi penanganan terhadap laporan permasalahan tersebut dilaksanakan dengan itikad baik oleh Bawaslu Maluku Utara untuk menjamin seluruh proses seleksi Panwaslu Kecamatan di Provinsi Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan dan Halmahera Utara sesuai substansi dan prosedur, yang telah ditetapkan,” katanya lagi.
Masih menambahkan, evaluasi tersebut dilaksanakan masih dalam batasan kewenangan dan kewajiban yang dimiliki Bawaslu Maluku Utara, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menentukan bahwa Bawaslu Provinsi berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada tingkatan di bawahnya, dan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, yang menentukan bahwa Ketua Bawaslu Provinsi mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pengendalian dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota. “Apa yang kami lakukan itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan masih dalam batas kewenangan dan kewajiban Bawaslu Provinsi,” tegas Masita.
“Pada dasarnya kami siap mempertanggungjawabkan semua langkah pengawasan terhadap tahapan pemilu yang telah ditempuh. Kami juga berharap semua pihak membantu Bawaslu mengawal proses Pemilu termasuk proses rekrutmen yg telah berjalan saat ini, jika terdapat dugaan pelanggaran dapat dilaporkan kepada kami. Kita semua memiliki niat yang baik untuk memastikan pemilu berlangsung secara jujur dan bermartabat,” tutupnya. (asa)