Hukum  

Proses Hukum Dugaan Pemotongan TPP di RS Chasan Boesoirie Bakal Kandas ?

Kantor Kejati Maluku Utara.

TERNATE, NUANSA – Prediksi praktisi dan akademisi bahwa proses hukum dugaan pemotongan tambahan penghasilan (TPP) 900 tenaga kesehatan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kemungkinan tidak berujung, kelihatannya akan terbukti. Lihat saja pernyataan Direktur Rumah Sakit (RS) Chasan Boesoirie, dr Syamsul Bahri, yang telah memberikan isyarat bahwa proses hukum dugaan masalah tersebut tidak akan dilanjutkan.

Ia mengatakan, Kejaksaan Tinggi telah menemukan fakta bahwa yang terjadi di RS Chasan Boesoirie adalah penyesuaikan akibat covid-19. Dengan demikian, terkait dugaan Syamsul melakukan pemotongan atas hak-hak 900 tenaga kesehatan, bukan tidak mungkin gugur. Bahkan, kata Syamsul, ia justru melakukan pengajuan pe Pemprov Maluku Utara untuk meminta penambahan anggaran, karena dana yang di rumah sakit tidak cukup untuk bayar honor tenaga kesehatan.

“Sekarang ini Pemprov akan membayar hak-hak tenaga kesehatan yang belum terbayarkan. Tetapi masih harus dilakukan audit dulu oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Mereka bilang Direktur potong, padahal Kejati sudah periksa dan ternyata itu penyesuaian dari pendapatan,” ujarnya pada Nuansa Media Grup (NMG).

Sekadar diketahui, terkait dengan dugaan pemotongan TPP tersebut, baru-baru ini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara marathon memeriksa para saksi yang tidak lain adalah pegawai di RS Chasan Boesoirie. Bahkan sudah petinggi rumah sakit yang diperiksa lebih dari satu kali. (ano/rii)