Kompolnas Soroti Profesionalisme Polda Maluku Utara

Mapolda Malut

TERNATE, NUANSA – Sikap Polda Maluku Utara (Malut) yang menggugurkan Sulastri, lulusan Polwan jalur Diktukba Polri, mulai menjadi pembahasan nasional. Masalah ini sudah menjadi sorotan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI). Sebagaimana diketahui, Sulastri yang sudah dinyatakan lulus, malah digugurkan dengan alasan melewati batas usia dan digantikan dengan sepupu salah seorang perwira di Polda Maluku Utara.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menuturkan, pihaknya amat menyayangkan tidak profesionalnnya Polda Maluku Utara dalam seleksi penerimaan calon bintara Polri tersebut. Jika Sulastri melebihi batas usia, kata dia, harusnya sudah digugurkan pada saat seleksi administrasi. “Kompolnas mendorong Mabes Polri untuk memberikan tambahan kuota untuk siswi Polwan Polda Maluku Utara, sehingga Sulastri Irwan dapat tetap direkrut menjadi casis Polwan Polda,” ujarnya.

Menurutnya, Kompolnas sangat khawatir dengan saat sedikitnya jumlah Polwan di Indonesia, termasuk Polda Maluku Utara, lalu ada lulusan Polwan yang justru digugurkan. “Affirmative action (tindakan penguatan) bagi Polwan sangat diperlukan, termasuk merekrut mereka-meraka yang berasal dari kepulauan termasuk Kepulauan Sula, sehingga nantinya bisa memajukan perlindungan perempuan di wilayahnya,” tandas Poengky.

Sebelumnya, Sulastri menceritakan, pengumuman penentuan akhir (Pantukhir) yang merupakan akhir dari rangkaian seleksi diumumkan pada 2 Juli 2022 lalu. Di mana dirinya dinyatakan lulus. Ia kemudian dipanggil dan aktif mengikuti apel di Mapolda Maluku Utara. Pada Agustus 2022, Sulastri dipanggil dengan alasan usianya sudah melewati batas maksimal. Meski begitu, ia belum mendapat kepastian apa statusnya. Sulastri juga tidak dipulangkan ke Sula, justru masih ditahan dan mengikuti segala aktivitas di Polres Ternate. Selanjutnya pada 2 November 2022, Sulastri mendapat surat pemberitahuan sidang terhadapnya.

”Padahal semua tahapan tes itu saya lulus memenuhi syarat (MS). Setelah itu baru dilakukan perengkinan semua tahapan tes, dan saya dapat peringkat tiga dari sisa peserta 5 orang di seluruh perwakilan Polres Maluku Utara. Setelah itu supervisi dari Mabes Polri, dan saya lulus dengan memenuhi syarat sampai pengumuman Pantukhir, saya dinyatakan lulus,” tuturnya, Jumat (4/11) lalu.

Menurutnya, setelah Pantukhir, panitia lokal penerimaan tidak memberikan penjelasan apapun kepadanya. Hingga pada 1 November kemarin, ada surat yang isinya menyebutkan pergantian siswa Diktuk Bintara Polri. Anehnya, dalam surat tersebut tidak ada Bakomsus kesehatan, nanti di ruangan sidang barulah tertulis di spanduk ada Bakoimsus kesehatan. Surat itu dari Polda Maluku Utara, bukan dari Mabes Polri. “Di dalam ruangan sidang, saya mulai ditanyakan papa (ayah) kerja apa. saya jawab, papa hanya kerja petani. Jadi ada kerja apa ya kerja. Kalau tidak ada kerja ya sudah,” ujarnya.

Ketika itulah panitia mulai terbuka dengannya. Panitia tiba-tiba menggugurkan Sulastri dengan alasan usianya melewati batas. Posisi Sulastri diganti dengan Rahima Melani Hanifa yang saat pengumuman kelulusan berada di posisi empat. Rahima ini diketahui sepupu dari salah satu perwira berpangkat AKBP di Polda Maluku Utara.

Maryam Umasugi, ibu dari Sulastri meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Midi Siswoko agar mengambil sikap bijaksana atas perlakukan panitia penerimaan Diktukba terhadap anaknya. Ia mengaku sangat kecewa dengan Polda Maluku Utara, juga sangat tidak puas dengan keputusan panitia menggugurkan anaknya. ”Apakah karena kami ini petani lalu, anak kami tidak bisa jadi polisi? Apakah anak petani tidak pantas jadi polisi,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca. (gon/rii)