SOFIFI, NUANSA – Kuasa perusahaan pertambangan yang beroperasi di Maluku Utara (Malut), terbilang makin super. Pemerintah daerah tidak bisa berbuat apa-apa ketika menghadapi tingkah perusahaan tambang seenaknya membabak hutan, termasuk hutan mangrove. Lihat saja yang terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Hutan mangrove yang ditebang habis oleh PT. Harum Sukses Mining beberapa pekan lalu, belakangan ini Pemprov Maluku Utara menyebut kawasan mangrove bukan masuk hutan lindung, tetapi areal penggunaan lain (APL).
Pemprov mengeluarkan sikap bahwa kawasan hutan itu masuk APL, setelah beberapa pekan mangrove dibabat perusahaan tambang tersebut. “UPTD Kehutanan sudah cek ke lokasi, ternyata itu bukan kawasan hutan. Jadi izinnya masuk APL. Dengan demikian, maka masuk kewenangan kabupaten. Jadi mangrove juga ada yang masuk APL, bukan semuanya hutan lindung. Jadi mangrove yang dibabat perusahaan itu setelah kami cek ternyata di luar dari hutan lindung,” kata Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, M. Syukur Lila.
Syukur meminta perusahaan tambang supaya tidak melakukan aktivitas di lokasi yang dilarang. Pemerintah daerah, kata dia, selalu memberikan peringatan kepada perusahaan supaya dalam operasinya tidak keluar dari lokasi sesuai izin yang didapatkan. (ano/rii)