TOBELO, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera melunasi utang pajak Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih tertunggak sejak 2021.
“DBH yang harus diterima Pemkab Halmahera Utara yaitu sebesar Rp 46 miliar, terhitung dari tahun 2021 sebesar Rp 18 miliar sampai tahun 2022 triwulan II dan III sebesar Rp 30 miliar. Apabila ini ditunda sampai tahun depan, maka Pemprov harus melunasi utangnya ke Pemkab Halut sebesar Rp 100 miliar,” kata Kepala BKAD Halut, Mahmud Lasiji kepada wartawan, Selasa (29/11).
Mahmud mengklaim, bahwa pihaknya menduga keterlambatan penyaluran DBH ke daerah lantaran dana tersebut sudah digunakan untuk keperluan Pemprov Malut.
Kata dia, kasus semacam ini sudah berulang kali terjadi, sehingga terus memancing reaksi Pemkab Halut, salah satunya adalah mosi tidak percaya kepada Pemprov Malut. Karena itu, pihaknya tengah mempersipkan tim hukum untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
“Keadaan ini memaksa kami untuk melakukan mosi tidak percaya kepada Pemprov Malut. Untuk mengetahui itu, kami juga sudah mempersiapkan tim hukum untuk menelusuri ada apa sehingga belum juga terealisasi,” ujarnya.
Pemprov, lanjut Mahmud, seharusnya tahu bahwa DBH adalah dana yang bersumber dari Pendapatan Anggaran dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan ke daerah berdasarkan angka presentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sehingga secepatnya ada realisasi.
“Jadi dana itu hanya numpang lewat saja, bukan dipakai, tidak jelas ini Pemprov,” tandasnya. (fnc/tan)