Daerah  

Pemkot Ternate Akan Terapkan Kawasan tanpa Rokok

Ilustrasi dilarang merokok.

TERNATE, NUANSA – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, bakal menerapkan edaran larangan merokok di lingkungan kantor pemerintahan bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) maupun masyarakat yang menyambangi lokasi tersebut.

Karena itu, Wali Kota bakal merevisi Perwali Nomor 4 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok. Dengan demikian, masyarakat tidak merokok sembarangan di tempat tertentu.

Ini setelah Wali Kota Ternate menghadiri kegiatan Asia Pacific Cities Alliance For Tobacco Control (APCAT) di Bali sebagai pengendalian tembakau dan pencegahan penyakit tidak menular.

“Nanti OPD teknis sama-sama membantu untuk terapkan, karena kawasan sudah berubah-ubah sehingga harus menyesuaikan,” ujarnya, Senin (5/12).

Selain itu, Tauhid menerangkan, larangan merokok di area perkantoran ini pula terutama yang berasal di kawasan pendidikan dan zona-zona tertentu. Seperti dalam pasal 28 tentang merokok, bahwa setiap orang dilarang merokok di tempat yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok.

“Kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu tempat ibadah, sarana pendidikan, pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak, kendaraan angkutan umum dan tempat lain yang diatur dengan Peraturan Wali Kota,” jelas Tauhid.

“Pelaksanaan kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota,” sambungnya menutup. (udi/tan)