SOFIFI, NUANSA – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Provinsi Maluku Utara akan menerapkan disiplin kerja bagi seluruh pegawai di lingkup Disarpus.
Ini disampaikan Kepala Disarpus Malut, Muliadi Tutupoho, menindaklanjuti hasil pertemuan bersama terkait hasil pelaporan kehadiran, kinerja dan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP).
“Kami telah tindakalanjuti hasil pertemuan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam penggunaan fingerprint bagi SKPD yang akan diberlakukan pada Januari 2023,” katanya saat ditemui wartawan pada Selasa (6/12) lalu.
Menurut dia, menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan mulai memberlakukan penerapan disiplin kerja pegawai melalui absesni fingerprint pada 1 Desember 2022. Ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kekurangan dan kesalahan teknis dalam penggunaan finger print pada 1 Januari 2023.
Muliadi juga telah mengeluarkan instruksi melalui surat bernomor: 863 tentang penerapan disiplin kerja pegawai melalui finger print.
“Saya berharap instruksi ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” harapnya mengakhiri. (ano/ask/adv)