SOFIFI, NUANSA – Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara resmi melayangkan surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) RI. Surat Pemprov yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, tertanggal 2 Desember 2022 itu, ditujukan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Cq, dirjen perbendaharaan, nomor : 900.1.14.3/3832/G, perihal permohonan penyaluran dana. Dalam surat tersebut, meminta Menkeu segera membayar Dana Bagi Hasil (DBH) provinsi sebesar Rp 138 miliar.
“Suratnya sudah kita sampaikan ke Kemenkeu, agar sisa pembayaran DBH segera direalisasikan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Purbaya, kepada Nuansa Media Grup (NMG), Rabu (21/12).
“Berdasarkan surat dari Kemenkeu, kami sudah menyampaikan data yang diminta. Olehnya itu, kami berharap Kemenkeu segera merealisasi surat Gubernur yang telah kami sampaikan,” sambungnya berharap.
Mantan Kepala Inspektorat Malut ini menambahkan, sesuai surat dari Menkeu, Pemprov Malut telah menyampaikan permohonan agar Kemenkeu segera menyalurkan dana kepada RKUD Pemprov Malut. Dana yang harus disalurkan Kemenkeu kepada RKUD Pemprov adalah DBH SDA, Minerba dan Royalti sebesar Rp 135 miliar (135.155.743.015) dan DBH-SDA- Kehuatan- DR sebesar Rp 3 miliar (3.636.639.089), sehingga total DBH yang harus dibayar Kemenkeu sebesar Rp 138 miliar.
“Banyak tunggakan yang harus kita selesaikan di daerah, makanya kita sangat butuhkan dana tersebut,” tutur Purbaya.
Ia mengaku, saat ini dirinya masih berada di Jakarta untuk melakukan koordinasi dengan pihak Kemenkeu, sehingga surat yang dilayangkan Gubernur segera ditindaklanjuti.
“Saya masih terus berkoordinasi dengan pihak Kemenkeu agar surat Pak Gubernur segera ditindaklanjuti, karena kami sangat membutuhkan dana tersebut untuk menyelesaikan berbagai tunggakan yang ada,” pungkasnya. (ano/tan)